
JK di Persidangan: Saya Bingung Karen Kok Jadi Terdakwa Korupsi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) menghadiri persidangan Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari ini, Kamis (16/5/2024).
JK dijadwalkan menjadi saksi meringankan atas kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh Pertamina di masa kepemimpinan Karen Agustiawan. Sementara dalam persidangan yang sedang berjalan, JK mengaku bingung lantaran Karen ditetapkan sebagai terdakwa karena menjalankan tugas.
"Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya," kata JK mengutip CNNIndonesia, Kamis (16/5/2024).
Mendengar jawaban itu, hakim kembali mencecar JK. "Ini kan berdasarkan instruksi kata bapak tadi kan?" tanya hakim. "Iya, instruksi," jawab JK.
"Instruksi Presiden nomor 1 ditujukan ke Pertamina?" tanya hakim. "Iya," jawab JK.
"Itu yang saya kejar, instruksinya apa isinya?" tanya hakim. "Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen," jawab JK. Ia mengaku mengetahui hal itu karena menjadi wakil presiden saat itu.
Hakim kembali bertanya kepada JK apakah ia tahu Pertamina untung atau rugi untuk menjalankan instruksi itu. JK pun menjawab tidak tahu.
Namun, ia berpandangan akan berbahaya jika BUMN yang rugi harus dihukum. "Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
Sebelumnya, dalam persidangan ini, JK juga menegaskan bahwa sebagai pemerintah pada saat itu, pihaknya hanya mengurusi sebuah kebijakan, buka mengurusi hal-hal yang sifatnya teknis seperti pengadaan atau pembelian gas.
Hal itu disampaikan JK pasca ia ditanya soal Perpres No.5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional. "Sekali lagi, pemerintah, Presiden hanya mengatur kebijakan," kata JK, yang datang sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk Karen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengutip CNNIndonesia, Kamis (16/5/2024).
JK menjelaskan urusan teknis pembelian LNG dan komoditas energi sepenuhnya diatur atau diurusi oleh PT Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi. "Teknisnya oleh Pertamina, jadi, presiden tidak sampai bahwa bicara begini, beli di sini, tidak," kata JK.
"Jadi ini adalah suatu keputusan bersama kemudian tentang teknisnya sekali lagi apakah beli di mana itu tidak diatur oleh instansi lain. Hanya oleh Pertamina sebagai lembaga atau organisasi bisnis yang berhak untuk itu," sambungnya.
Kronologi Kasus
Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.
Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.
Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.
Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(pgr/pgr) Next Article Video: JK Ramal Pilpres Bakal Berlangsung Dua Putaran
