²©²ÊÍøÕ¾

12 Kontraktor Migas Dapat Keringanan Pajak Cs

Verda Nano Setiawan, ²©²ÊÍøÕ¾
16 May 2024 21:20
Sumur minyak PHE
Foto: Sumur minyak PHE. (Dok PHE)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan fasilitas perpajakan dan insentif untuk mendukung keekonomian suatu blok minyak dan gas bumi (migas). Setidaknya, terdapat 12 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah menerima insentif ini.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan, setelah 12 KKKS mendapatkan insentif tersebut,  kini ada 10 KKKS lainnya masih dalam proses untuk diberikan insentif.

"Yang diketahui ada 12 kontraktor yang telah menerima insentif ini, dan 10 lainnya sedang dalam proses," ungkap Ari dalam sesi diskusi pada acara The 48th IPA Convention & Exhibition (IPA Convex 2024) di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (16/5/2024).

Selain insentif, pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan kebijakan-kebijakan baru untuk mengakomodasi kebutuhan para investor. Khususnya, dalam menjalankan aktivitas hulu migasnya di Indonesia.

Setidaknya, terdapat dua peraturan yang sedang berjalan, yaitu aturan Kontrak Bagi Hasil Kotor atau Gross Split baru yang disederhanakan, dan aturan prosedur pengembangan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS).

"Kami mengundang seluruh kontraktor untuk melakukan eksplorasi secara besar-besaran di Indonesia dan saya berharap dengan presentasi ini Anda dapat merasakan bahwa pemerintah beradaptasi, pemerintah mengakomodasi selera investor," kata dia.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa mulai saat ini, Pemerintah Indonesia mempromosikan penambahan wilayah kerja minyak dan gas baru setiap tahunnya. Para investor dapat berpartisipasi melalui proses lelang wilayah kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah atau secara langsung bernegosiasi dengan pemerintah.

"Dalam rangka menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas dan insentif perpajakan untuk kegiatan usaha hulu migas untuk memberikan iklim investasi yang menarik bagi para investor terkait dengan aspek keekonomian pengembangan migas," ungkap dia.

Dengan kata lain, selain memberikan syarat dan ketentuan yang menarik di awal kontrak, pada saat pengembangan lapangan, Pemerintah juga memiliki kebijakan untuk dapat memberikan fasilitas dan insentif perpajakan.

Sebagaimana diketahui, fasilitas perpajakan tersebut akan mencakup beberapa pembebasan pajak tidak langsung yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017, kemudian Insentif Kegiatan Usaha Hulu akan mencakup seluruh ketentuan yang menjadi kewenangan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021.

"Saat ini, kami sedang dalam tahap akhir merevisi Peraturan Pemerintah No. 27 dan 53 tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek-proyek minyak dan gas bumi,"

Sejalan dengan komitmen Net Zero Emission, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024.

Peraturan tersebut mencakup aspek Implementasi Berbasis Penangkapan dan Penyimpanan Karbon dimana hal tersebut sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Saat ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS yang sedang dalam berbagai tahap. Dengan total sumber daya penyimpanan CO2 lebih dari 500 Giga Ton, kami percaya Indonesia memiliki peluang untuk perluasan pengembangan bisnis CCS/CCUS," tandas Menteri Arifin.


(wia) Next Article Target 1 Juta Barel Minyak Turun Jadi Berapa? Ini Kata Bos SKK Migas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular