
Dikritik Pengusaha, Menaker Tegaskan Cuti Bersama Tidak Wajib

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, masa libur cuti bersama adalah tidak wajib. Tergantung pada kesepakatan masing-masing perusahaan dengan pekerjanya.
Hal itu disampaikan terkait adanya usul pengusaha agar pemerintah menghapus libur cuti bersama.
Merespons hal itu, Menaker pun hanya tersenyum. Namun, dia menegaskan, cuti bersama bersifat fakultatif alias tidak diwajibkan bagi perusahaan dan karyawan.
"Terkait cuti, saya kira cuti ini, kan, sifatnya fakultatif. Jadi, dikembalikan kepada kesepakatan bersama di-internal perusahaan," kata Menaker saat ditemui wartawan usai rapat di DPR, dikutip Selasa (21/5/2024).
Dan, Menaker menambahkan, hari libur nasional dan cuti bersama justru memberikan dampak pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor pariwisata. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi muncul saat para pekerja yang sedang berlibur mengunjungi tempat wisata.
"Sebenarnya cuti dan libur bersama itu juga di samping untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akibat tumbuhnya pariwisata yang semakin meningkat," ujarnya.
"Karena para pekerja atau masyarakat Indonesia banyak menggunakan kesempatan berlibur (saat Hari Libur Nasional atau cuti bersama) untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata," sebut Menaker.
Pertimbangan Pemerintah
Di sisi lain, Menaker menjelaskan, pemerintah menetapkan ibur dan cuti bersama berdasarkan pertimbangan.
Misalnya, libur nasional dan ncuti bersama Hari Raya Keagamaan. Penetapan libur keagamaan, ujarnya, sebagai bentuk toleransi antarumat beragama. Dan, penentuan libur serta cuti bersama keagamaan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Menteri Agama (Menag), Menteri PANRB, dan Menaker.
"Kalau libur, biasanya itu libur terkait hari raya keagamaan. Ini sebagai bentuk toleransi antarumat beragama yang diberi kesempatan pada hari tersebut untuk menjalankan sesuai dengan agamanya masing-masing," jelasnya.
Alasan Pengusaha
Sebelumnya, para pengusaha mendesak pemerintah untuk menghapus kebijakan cuti bersama atau menghapus libur untuk bidang usaha tertentu. Sebab, kegiatan ekonomi pada bidang usaha tersebut memiliki efek domino yang bisa mengganggu kegiatan usaha lainnya.
Hal itu disampaikan pengusaha nasional merespons kemacetan parah yang sempat terjadi di jalur menuju pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (15/5/2024). Kemacetan horor truk-truk kontainer di Jl. Raya Yos Sudarso - Sulawesi dan Jampea Tanjung Priok itu diklaim sebagai dampak dari libur panjang di pekan sebelumnya.
Manajemen JICTÂ mengatakan, kemacetan horor truk-truk kontainer di Jalan Raya Yos Sudarso - Sulawesi dan Jampea Tanjung Priok itu sebagai dampak dari libur panjang di pekan sebelumnya.
"Pelabuhan Laut Tanjung Priok atau mana pun yang melayani impor dan ekspor seharusnya buka 24 hours 7 days a week, tidak ada libur karena jadwal kapal luar tidak mengikuti waktu libur Indonesia," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno kepada ²©²ÊÍøÕ¾, dikutip Senin (20/5/2024).
Oleh sebab itu itu, pemerintah perlu ada membuat aturan agar tak ada libur bagi kegiatan usaha terkait pelayanan publik. Menurut Benny, regulasi yang dimaksud cukup berupa Keputusan Presiden (Keppres)
"Keputusan Presiden saja, untuk pelayanan publik jangan pernah ada libur dan 24 jam. Kan, masyarakat tidak libur dari aktivitas sebagai manusia, petugasnya bisa diatur hari dan jam kerjanya," ujar Benny.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan. Menurutnya, libur panjang menyebabkan kemacetan. Bagi sektor logistik, saat terhenti karena hari libur lalu dibuka lagi akan menyebabkan penumpukan.
Ia pun meminta pemerintah untuk membuat aturan dengan kajian mendalam. Sebab, kebijakan libur bersama ini juga menyangkut pekerja pabrik. Jika mengacu ketentuan, pekerja pabrik yang bekerja di hari libur akan mendapatkan upah overtime (lembur).
"Nah, pabrik pasti nggak mau dan tentu meliburkan pabriknya kalau ada libur. Namun, kalau ada libur, pabrik itu juga pasti akan buru-buru mau melakukan pengiriman barangnya. Jadinya, bisa memicu penumpukan lagi karena ramai-ramai mau buru-buru melakukan pengiriman barang," sebut Gemilang.
"Jadi, pemerintah memang harus mengkaji soal cuti bersama ini. Kalau menurut saya, hilangkan saja. Kalau pegawai negeri - pegawai pemerintah mau cuti bersama, dibuat khusus saja [aturannya]," pungkasnya.
(dce) Next Article Menaker Ingatkan Perusahaan Hari Ini Batas Akhir Pembayaran THR
