
Biaya Hidup Bakal Nambah, Mobil-Motor Bisa Wajib Asuransi Tahun 2025

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Mobil dan motor kemungkinan akan dibebankan wajib asuransi tahun 2025. Pasalnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kini mendorong klausul agar third party liability (TPL) bisa diwajibkan kepada seluruh kendaraan bermotor.
TPLÂ sendiri adalah asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga yang merupakan suatu jenis perlindungan yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Usulan itu karena tingginya korban kecelakaan pada tahun 2023 yang mencapai 148.000 kasus.Â
Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama mengatakan, pihaknya tengah mengkaji potensi pembentukan dua hingga tiga konsorsium penyedia asuransi TPL wajib untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut. Menurutnya, pembentukan konsorsium bakal mempermudah implementasi asuransi wajib di Indonesia dan menghindari kompleksitas.
"Kalau wajib bakal gimana?" ungkap Wayan dalam Konferensi Pers AAUIÂ beberapa waktu lalu, dikutip Kamis (23/5/2024).
"Mungkin ada yang rasa ini jadi biaya beban tambahan. Tapi ini kan dibebankan bagi orang yang mampu beli mobil. Masa beli asuransi Rp300 ribuan gak mampu?" tambahnya.
Sebagai gambaran, tarif asuransi mobil yang berjalan dihargai kurang lebih sebesar 1% dari nilai pertanggungan untuk pertanggungan sampe 100 juta. Dan tarif ini makin murah jika uang pertanggungan yang dipilih makin besar.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan asuransi TPL wajib ini nanti akan diterapkan pada setiap mobil yang turun ke jalan, bukan hanya mobil baru. Dengan kata lain, mobil tua pun jika turun ke jalan juga harus punya asuransi.
Terkait dengan hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait aturan asuransi wajib tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang P2SK.
"[Nunggu] PP-nya dulu keluar. Urutannya kan, UU PPSK lalu ada peraturan pemerintah mengenai asuransi wajib baru, POJK. Kalau UU RPP ini paling lambat 2 tahun, berarti 12 Januari 2025," jelas Ogi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).
Adapun berdasarkan data AAUI, pada tahun 2023 pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai Rp7 triliun rupiah. Oleh karena itu, dibutuhkan TPLÌý¾±²Ô²õ³Ü°ù²¹²Ô³¦±ð atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga yang merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
Saat ini, hampir semua polis asuransi kendaraan yang jaminannya all risk, sudah menyediakan proteksi TPL. Akan tetapi, untuk asuransi total loss only, kebanyakan tidak meliputi TPL. Lalu, kebanyakan sepeda motor pun tidak dilindungi asuransi TPL.
(sef/sef) Next Article Intip Persiapan Pameran Otomotif Internasional di Kemayoran
