
Turbulensi Maut, Singapore Airlines Bisa Dituntut Rp 3 M per Penumpang

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Penumpang korban turbulensi hebat dalam penerbangan Singapore Airlines SQ321 dari London ke Singapura Selasa lalu, kemungkinan besar berhak mendapatkan kompensasi. Namun jumlah yang diterima masing-masing penumpang bisa sangat berbeda bahkan untuk cedera yang sama berdasarkan perjanjian internasional.
Berdasarkan Konvensi Montreal, Singapore Airlines bertanggung jawab atas kecelakaan, termasuk turbulensi pada penerbangan internasional, terlepas dari apakah maskapai tersebut lalai. Jika penumpang mengajukan gugatan dan akan dikenai ganti rugi hingga sekitar $175.000 atau Rp 2,8 Miliar (Kurs Rp 16.000/USD) bahkan hingga Rp 3 M.
"Singapore Airlines dapat mencoba membuktikan bahwa pihaknya telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menghindari turbulensi," kata Pengacara Kalifornia yang mewakili penumpang, Mike Danko, dikutip Reuters Kamis (23/5/2024).
Namun dia mengatakan maskapai penerbangan jarang bisa memenangkan argumen seperti itu. Meski begitu, maskapai penerbangan juga dapat membatasi tanggung jawab mereka dengan menunjukkan bahwa penumpang menanggung beberapa kesalahan atas cedera tersebut, seperti mengabaikan peringatan untuk mengenakan sabuk pengaman.
"Yang pertama dan terpenting adalah yurisdiksi tempat Anda dapat mengajukan klaim dan bagaimana mereka menilai klaim cedera," kata Pengacara New York di Kreindler & Kreindler, yang mewakili penumpang, Daniel Rose.
Misalnya saja, hakim di AS telah memberikan vonis sanksi lebih dari US$1 juta kompensasi kepada penumpang atas trauma emosional akibat gejolak yang parah. Sementara banyak pengadilan di negara lain memberikan penghargaan yang jauh lebih sedikit jika ada untuk tekanan emosional serupa.
Konvensi Montreal juga menetapkan berbagai aturan untuk menentukan ke mana suatu klaim dapat diajukan, yang bergantung pada tujuan, tempat pembelian tiket, dan tempat tinggal penumpang. Diketahui penerbangan Singapore Airlines dengan Boeing 777-300ER itu membawa penumpang dari seluruh dunia dengan kemungkinan beragam tujuan.
Pengacara penerbangan mengatakan penumpang asal Inggris dengan tiket pulang-pergi yang berasal dari London dapat mengajukan klaim ke pengadilan Inggris. Yang lain mungkin berencana untuk mengambil penerbangan lanjutan untuk pulang ke Indonesia misalnya, di mana mereka harus mengajukan klaim.
"Akibatnya, nilai klaim mungkin berbeda jauh untuk cedera yang sama," tambahnya.
Contoh lain terjadi pada kecelakaan pesawat Asiana Airlines di San Francisco pada tahun 2013 mengakibatkan penumpang terluka. Kompensasi sangat bervariasi karena banyak yang terbang pulang pergi dari berbagai kota di Asia Timur.
"Penumpangnya berasal dari mana-mana," kata seorang pengacara Florida yang juga mewakili penumpang, Curtis Miner.
"Jadi orang-orang yang mungkin mengalami cedera serupa, ada yang bisa membawa kasusnya ke San Francisco, tapi ada pula yang tidak mampu," tambahnya.
(sef/sef) Next Article Apa Itu Turbulensi Penerbangan, Berujung Maut di Singapore Airlines?
