²©²ÊÍøÕ¾

Anak Buah Bahlil Bongkar Rencana Bagi-Bagi IUP Tambang ke Ormas NU Cs

Firda Dwi Muliawati, ²©²ÊÍøÕ¾
28 May 2024 10:35
Obral Izin Tambang Untuk Ormas, Ada Apa?
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾ TV

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membeberkan latar belakang rencana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IU) kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan di Indonesia.

Tenaga Ahli Menteri Investasi/Kepala BKPM Rizal Calvary menyebutkan bahwa Ormas keagamaan di Indonesia belum mendapatkan keadilan perihal hasil bumi di Indonesia.

Padahal Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), dan Ormas keagamaan lainnya seharusnya mendapatkan keuntungan hasil pertambangan dengan pemberian IUP.

"Tapi berapa banyak dari mereka ini kekayaan negara ini bisa kita distribusikan juga kepada teman-teman kita dari NU, dari Muhammadiyah, Persatuan Gereja, dari Walubi dan lain-lain. Padahal pada saat kemerdekaan bangsa ini yang memperebutkan, mempertahankan kemerdekaan bangsa ini dari NU dan Muhammadiyah dan organisasi-organisasi masyarakat ini yang ada," ungkapnya kepada ²©²ÊÍøÕ¾ dalam program Mining Zone, dikutip Selasa (28/5/2024).

Menurut Rizal, Ormas keagamaan di Indonesia sudah berperan penting dalam 'menyelamatkan' bangsa Indonesia bahkan sebelum kemerdekaan. Oleh sebab itu, sudah seharusnya negara memberikan timbal balik kepada Ormas keagamaan di Indonesia.

"Begitu kita merdeka, masa kita lupakan mereka? Terus kemudian sebagian besar Bumi air dan kekayaan alam ini diangkut ke luar negeri dan hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu yang mungkin sekarang mereka sedang santai-santai di Singapura, sedang santai-santai di Shanghai, sedang santai-santai di New York ketawa-ketawa melihat kekayaan alam kita diangkut," ujarnya.

Bukan tanpa alasan, Rizal mengungkapkan pemberian IUP kepada para Ormas keagamaan juga bisa menjadi pelaksanaan amanah Undang-undang Dasar 1945 pasal 3.

"Ini adalah bagian dari perintah, dari konstitusi. Ini yang kita harus lihat. Bumi, Pasal 33 Undang Dasar 45 Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Rakyat itu siapa? Rakyat itu bukan cuma pengusaha besar," tandasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot mengungkapkan jenis ormas yang nantinya bisa diberikan IUP oleh pemerintah adalah ormas keagamaan yang menjalankan fungsi atau bergelut di bidang ekonomi.

"Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi/bidang ekonomi," ungkap Yuliot saat ditanya jenis Ormas apa yang nantinya masuk dalam kualifikasi untuk diberikan IUP oleh pemerintah, Senin (20/5/2024).

Walaupun begitu, kepastian pembagian IUP untuk ormas keagamaan tersebut menurutnya masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Terkait dengan pengalokasian lahan bagi Ormas saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021," ucapnya.

"Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP," ujarnya.


(pgr/pgr) Next Article Bakal Dapat Jatah IUP Tambang dari Jokowi, Ini Respons Muhammadiyah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular