²©²ÊÍøÕ¾

Syarat Ikut KPR Tapera: Gaji Maksimal Rp 8 Juta

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
30 May 2024 12:55
BP Tapera. (Dok. tapera.go.id)
Foto: BP Tapera. (Dok. tapera.go.id)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) nantinya bisa dipakai oleh pekerja untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BP Tapera.

Untuk program KPR BP Tapera ini, peserta dapat mengajukan DP 0% serta bebas memilih lokasi rumah. Dikutip dari BP Tapera, syarat utama untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari simpanan ini, yaitu WNI, umur 20 tahun atau sudah menikah, KPR kepemilikan rumah pertama, gaji maksimal Rp8 juta per bulan untuk wilayah non-Papua dan Rp 10 juta per bulan untuk wilayah Papua.

Khusus untuk peserta Tapera yang merupakan suami-istri, masing-masing memiliki hak yang sama namun tidak dapat mengajukan program Pembiayaan Tapera secara bersamaan.

Di samping itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama, misalnya jika suami sudah mengajukan untuk skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pembangunan Rumah (KBR), maka istri hanya bisa mengajukan Kredit Renovasi Rumah (KRR)

Peserta Tapera bisa mengajukan program Pembiayaan Tapera, tetapi pemberi kerja perlu melakukan pengkinian data peserta melalui portal kepesertaan yang bisa diakses di https://sitara.tapera.go.id.

Apabila seluruh data telah dilengkapi serta telah dipastikan memenuhi persyaratan, peserta Tapera dapat memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan (untuk kasus skema pembiayaan KPR). Jika telah menemukan hunian potensial yang cocok, peserta kemudian tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.

Berikut ini cara mengajukannya sebagai berikut:

  • Siapkan dokumen NIK, NPWP, NIP, saldo Tapera dan lain-lain. Lalu, pilih rumah yang diminati. Kemudian, pilih KRR atau KPR.
  • Datang ke Bank. Lengkapi dokumen keperluan KPR/KRR
  • Pengecekan SLIK, verifikasi data, dan analisa kelaikan (RPC)
  • Jika disetujui, peserta akan dihubungi bank dan langsung akad kredit

BP Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). KPR adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada peserta yang ingin membeli hunian yang sudah jadi, yang mana dapat dipilih peserta melalui https://bit.ly/DaftarRumahBTN. Plafon kredit diberikan sesuai limit kredit berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi, dengan tenor maksimal 30 tahun.

Adapun, KBR adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada peserta yang ingin membangun rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan. Plafon kredit yang diberikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelompok penghasilan, dengan tenor maksimal 15 tahun, Sementara itu, KRR diperuntukkan bagi peserta yang ingin merenovasi rumah pertama milik sendiri/pasangan. Plafon kredit yang diberikan sesuai RAB dan kelompok penghasilan, dengan tenor paling lama 5 tahun.

Dokumen kelengkapan wajib disesuaikan dengan skema yang dipilih peserta, berikut ini rinciannya:

A. Dokumen Pengajuan KPR Tapera

  1. Mengisi form aplikasi KPR Tapera
  2. Surat pernyataan belum memiliki rumah
  3. Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer
  4. Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur
    - Fotokopi e-KTP & NPWP
    - Fotokopi Akte Nikah/Cerai
    - Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
    - Rekening Koran
    - SPT Tahunan
    - Surat Keterangan Kerja

B. Dokumen Pengajuan KBR Tapera

  1. Surat pernyataan belum memiliki rumah
  2. Fotokopi bukti atas hak yang sah
  3. Fotokopi IMB
  4. Kondisi awal tanah dilengkapi dengan foto
  5. RAB dan denah/gambar rencana pembangunan rumah

C. Dokumen Pengajuan KRR Tapera

  1. Fotokopi bukti atas hak yang sah
  2. Fotokopi IMB
  3. Kondisi awal rumah dilengkapi dengan foto
  4. RAB dan denah/gambar rencana perbaikan rumah

(haa/haa) Next Article Iuran Tapera 3% dari Gaji, Pekerja RI Bisa Dapat Rumah Tipe Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular