
Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ini Respons Tak Terduga Warga
PT Pertamina (Persero) meyebut penyaluran LPG 3 kg mulai 1 Juni 2024 dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan data KTP.

Karyawan melakukan bongkar muat Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilo gram (kg) di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina di Kawasan Jakarta, Senin (3/6/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

PT Pertamina (Persero) membeberkan penyaluran LPG 3 kg mulai 1 Juni 2024 akan dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP). (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Salah satu warga yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) mengungkapkan, "Sangat gelisah dengan adanya peraturan tersebut karena data KTP/NIK sangat rentan untuk disalahgunakan." (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, dengan menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg dengan KTP, maka pihaknya bisa memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi gas melon tersebut, sehingga hal ini juga sekaligus dapat membantu pemerintah dalam memberlakukan penyaluran subsidi LPG 3 kg secara tertutup. (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan, mulai 1 Juni 2024 pembelian LPG bersubsidi 3 kg wajib menggunakan KTP. (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Sebagaimana diketahui, penggunaan LPG 3 kg sendiri sejatinya hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007. (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Sementara itu, terkait sasaran pengguna LPG 3 kg untuk konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dijelaskan bahwa pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 yang telah diperbaharui di dalam Permen ESDM Nomor 28 tahun 2021. (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)