
Tarif Listrik di Juni 2024 Berubah? Ini Kata ESDM

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik, termasuk untuk 13 golongan pelanggan non subsidi, yang berlaku pada bulan Juni 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa tarif listrik yang berlaku pada bulan Juni 2024 ini masih sama seperti yang berlaku pada bulan-bulan sebelumnya.
"Kalau bulan Juni kan sudah ditetapkan kan sebelumnya, tidak ada kenaikan sampai bulan Juni (2024) ya," jelas Jisman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Kementerian ESDM sempat menyebutkan bahwa tarif listrik akan berlaku tetap hingga bulan Juni 2024 mendatang. Ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Detailnya, perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Jisman mengungkapkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024.
Lalu, kurs sebesar Rp 15.580,53 per US$, ICP sebesar US$ 77,42 per barel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa kebijakan penentuan tarif listrik merupakan otoritas dari pemerintah. Yang terang, Darmawan mengatakan, pihaknya akan terus menjalankan arahan yang diamanahkan oleh pemerintah terkait tarif listrik untuk bulan Juni 2024 mendatang.
"Bahwa otoritas untuk menentukan tarif ada di tangan pemerintah dan PLN siap menjalankan arahan dari pemerintah," ucapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, pekan lalu.
Darmawan juga mengungkapkan pihaknya sudah melakukan analisis mendalam dengan Komisi VII DPR RI terkait penyaluran subsidi listrik ke seluruh wilayah Indonesia.
"Dalam tadi dengan Komisi VII (DPR RI) kami melakukan analisis secara mendalam bagaimana efektivitas dari penyaluran subsidi listrik untuk masyarakat yang tidak mampu," tandasnya.
(wia) Next Article Daftar Tarif Listrik per kWh Berlaku di Juli 2024, Cek!