
Dapat Lampu Hijau Perpanjangan IUPK, Freeport Lakukan Ini

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Freeport Indonesia (PTFI) buka suara perihal "lampu hijau" yang diberikan pemerintah kepada perusahaan terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
EVP External Affairs PT Freeport Indonesia Agung Laksamana menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya menyusul terbitnya payung hukum mengenai perpanjangan IUPK itu. Namun demikian, hingga kini perusahaan masih melakukan pembahasan.
"Semua kan harus masukin lagi izin, mau siapapun, itu juga kadang-kadang orang misinterpretasi begitu PP di itu langsung diperpanjang. Gak begitu kan ada langkahnya. Tadi disebutkan MIND ID bahwa ada condition yang harus discuss. Itu kan belum selesai," kata dia ditemui di Gedung DPR RI, Senin (3/6/2024).
Sebagaimana diketahui, terdapat syarat lagi bagi PTFI untuk mendapatkan perpanjangan tersebut. Salah satunya yakni Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%.
Berdasarkan peraturan anyar ini, di antara Pasal 195 dan Pasal 196 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 195A dan Pasal 195B yang mengatur mengenai IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Di dalam Pasal 195B ayat 1 disebutkan bahwa IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
a. Memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri.
b. Memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian.
c. Sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia.
d. Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.
e. Mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
f. Memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk:
1. kegiatan eksplorasi lanjutan, dan
2. peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.
Berikut bunyi ayat 2 hingga 7 Pasal 195B tersebut:
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
(4) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan:
a. surat permohonan;
b. peta dan batas koordinat wilayah;
c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan;
e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
f. RKAB; dan
g. neraca sumber daya dan cadangan.
(5) Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin.
(6) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
serta terhadap kinerja Operasi Produksi.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan.
Adapun, apabila mengacu pada aturan anyar ini, maka PT Freeport Indonesia telah memenuhi beberapa persyaratan untuk mengajukan permohonan perpanjangan. Mengingat, pemerintah Indonesia sendiri saat ini telah memegang kepemilikan saham mayoritas PTFI sebesar 51%.
Sementara di dalam pasal 195B ayat 2 disebutkan bahwa Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.
Selain itu, PT Freeport Indonesia juga bisa mengajukan perpanjangan lebih awal tanpa menunggu paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha pertambangan berakhir, seperti yang tertuang dalam peraturan sebelumnya.
Hal ini diatur dalam Pasal 195B ayat 3 yang menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
(wia) Next Article Mesin Pabrik Raksasa Tembaga RI Mulai Beroperasi Juni 2024