
Menkeu Cairkan Rp 23 T Gaji Ke-13 Buat PNS-Pensiunan, Ini Rinciannya!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Para aparatur sipil negara (ASN) maupun prajurit TNI dan personel Polri makin banyak yang telah mendapatkan pencairan gaji ke-13 dari pemerintah, termasuk para pensiunannya. Sementara itu, ASN di daerah baru segelintir yang menerima pencairannya dari Pemerintah Daerah.
Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga 5 Juni 2024 telah mencairkan Rp 23 triliun anggaran untuk gaji ke-13 tersebut, naik dari posisi pencairan pada 3 Juni 2024 yang baru sebesar Rp 21,12 triliun.
"Ini realisasi pembayaran Gaji Ketiga Belas s.d tanggal 5 Juni 2024 pukul 17.00 WIB," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro melalui keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).
Untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri jumlah realisasi pencairan gaji ke-13 telah mencapai Rp 12,17 triliun untuk 1.827.710 pegawai/personil, dengan rincian bagi PNS sebesar Rp 5,78 triliun untuk 804.830 pegawai, PPPK sebesar Rp 334 miliar untuk 83.849 pegawai, Rp 3,28 triliun untuk 468.987 personil/pegawai Polri, dan Prajurit TNI sebesar Rp 2,7 T untuk 470.044 orang.
"Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 9.033 (65,67%) dari 13.755 satker," ucap Deni.
Adapun jumlah kementerian atau lembaga (K/L) yang sudah mengajukan Gaji ke-13 sebanyak 83 K/L setara 98,81% dari 84 K/L.
Sementara itu, pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan sebesar Rp. 10,83 T atau setara 94,84% untuk 3.346.891 pensiunan dari 3.565.422 pensiunan, dengan rincian melalui PT Taspen sebesar Rp 9,49 triliun (94,40%) untuk 2.875.042 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan, dan PT Asabri sebesar Rp 1,34 triliun (97,5%) untuk 471.829 pensiunan dari 485.460 pensiunan.
Untuk jumlah Pemda yang sudah menyalurkan Gaji 13 sebanyak 74 Pemda (13,65%) dari 542 Pemda. Jumlah pegawai Pemda yang sudah menerima Gaji ke-13 sebanyak 451.508 pegawai dengan jumlah gaji ke-13 yang sudah disalurkan Pemda sebesar Rp 2,21 triliun.
(haa/haa) Next Article Video: ASN Wajib Tau! Ini Aturan THR dan Gaji Ke-13 Dari Sri Mulyani