
Ormas Dapat Tambang, Siapa yang Keluarkan Izin? Ini Kata Bahlil..

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia buka suara perihal aturan anyar mengenai pemberian izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ke Ormas Keagamaan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Yang menjadi pertanyaan, siapa yang akan memberikan izin untuk Ormas Keagamaan tersebut?
Bahlil menjelaskan pihaknya akan mengadakan konferensi pers yang akan menjelaskan secara rinci substansi, tujuan, aturan, dan proses pemberian IUP kepada Ormas Keagamaan di Indonesia.
"Nanti besok saja baru saya umumkan semuanya ya, besok baru saya menjelaskan tentang substansi tujuan, aturan, dan proses," jawab Bahlil saat ditanya perihal siapa yang akan mengeluarkan izin tersebut, saat ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Namun yang pasti, kata Bahlil, izin tambang tidak langsung kepada Ormas Keagamaan terkait. Melainkan, kepada badan usaha yang dimiliki oleh Ormas Keagamaan tersebut.
"Bocorannya ya, kita memberikan ke Ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatannya, tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh Ormas itu. Detailnya nanti besok ikuti konferensi pers," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga mengatakan bahwa lahan tambang yang dibagikan rencananya berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut maupun penciutan dari bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Menurut Arifin, penerbitan izin nantinya akan berada di Kementerian ESDM. "Itu nanti izinnya juga ke sini (Kementerian ESDM) yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan kan cuman ada 6," kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (4/6/2024).
Sebagai catatan, aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 83A:
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
(pgr/pgr) Next Article Dapat Tambang Cuma-Cuma, Ormas Harus Bermitra Sama yang Jago Tambang!
