²©²ÊÍøÕ¾

DPR Minta Menhub Waspada Serbuan Tenaga Kerja Asing ke RI, Ada Apa?

Emir Yanwardhana, ²©²ÊÍøÕ¾
19 June 2024 20:10
Suasana rapat kerja Komisi V DPR RI dengan MENHUB, MENKUMHAM, MENLU, dan MENDAG. (Tangkapan Layar Youtube Komisi V DPR RI Channel)
Foto: Suasana rapat kerja Komisi V DPR RI dengan MENHUB, MENKUMHAM, MENLU, dan MENDAG. (Tangkapan Layar Youtube Komisi V DPR RI Channel)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Komisi V DPR RI melihat perlunya proteksi terhadap tenaga kerja lokal jika RI jadi meratifikasi Protokol Paket Ke-12 ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Terlebih adanya potensi terjadinya persaingan antara tenaga kerja lokal dan asing.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, ada empat moda pelayanan yang jasa masuk dalam Protokol Paket Ke-12 AFAS. Di mana, dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menhub, Rabu (19/6/2024) diputuskan, paket 12 AFAS dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres).

4 moda tersebut adalah Mode 1 Cross - Border Supply atau Jasa yang langsung diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna di negara mitra tanpa hadir secara fisik. Mode 2 consumption abroad yaitu jasa yang diberikan penyedia jasa di luar negeri kepada konsumen dalam negeri setelah konsumen tersebut berpindah secara fisik ke negara penyedia.

Mode 3 Commercial Presence yaitu penyedia jasa secara langsung melakukan usahanya di negara lain dengan membuka kantor cabang atau perwakilan. Dan, mode 4 Movement of Natural Person yaitu penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu oleh penyedia jasa untuk jangka waktu tertentu.

Menhub mencontohkan implementasi mode 1 seperti teknisi Garuda Maintenance Facilities di Jakarta bisa memberikan konsultasi langsung perbaikan pesawat kepada teknisi Singapore Airlines secara daring. Sedangkan mode 2 misalnya, Sky Angkor Airlines (Maskapai Kamboja) dapat melakukan perbaikan pesawatnya di Garuda Maintenance Facilities di Jakarta.

Mode 3 misalnya lewat MRO Singapura dan MRO Indonesia dapat melakukan joint venture dengan ketentuan penyertaan modal asing maksimum sebesar 49%. 

"Contoh Mode 4 Singapore Airlines Engineering Company mengirimkan tenaga ahli ke Indonesia selama 3 bulan untuk memberikan training kepada pegawai JAS Aero Engineering," kata Menhub.

Menhub juga mengatakan manfaat dan potensi pengesahan perjanjian itu dapat membuka peluang investasi dan membuka lapangan kerja yang lebih luas di bidang jasa penunjang angkutan udara, mendorong daya saing, hingga mendukung upaya pemulihan industri penerbangan sektor jasa penunjang angkutan udara.

Pada sesi tanya jawab, beberapa anggota DPR juga menanyakan keuntungan untuk Indonesia jika meratifikasi perjanjian internasional ini. Termasuk kekhawatiran terhadap sektor tenaga kerja.

Wakil ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw mempertanyakan keuntungan meratifikasi perjanjian internasional.

"Jelaskan lebih detail lagi paket 12 ini dari keuntungan yang bisa kita dapat dari mana saja dan contohnya?" tanya Robert.

Kemudian Anggota Komisi V Sri Rahayu mengatakan pada prinsipnya ia setuju dengan penerapan perjanjian internasional ini. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti persaingan tenaga kerja lokal dan asing.

"Ketika kita sudah buka ruang untuk investor asing mau tidak mau suka tidak suka tenaga kerja asing pasti akan terangkut juga," katanya.

Suasana rapat kerja Komisi V DPR RI dengan MENHUB, MENKUMHAM, MENLU, dan MENDAG. (Tangkapan Layar Youtube Komisi V DPR RI Channel)Foto: Suasana rapat kerja Komisi V DPR RI dengan MENHUB, MENKUMHAM, MENLU, dan MENDAG. (Tangkapan Layar Youtube Komisi V DPR RI Channel)
Suasana rapat kerja Komisi V DPR RI dengan MENHUB, MENKUMHAM, MENLU, dan MENDAG. (Tangkapan Layar Youtube Komisi V DPR RI Channel)

Menurutnya pekerja lokal belum siap untuk bersaing dengan tenaga kerja asing. Belum lagi tenaga kerja lokal menurutnya belum bisa mendapatkan posisi atau jabatan tertinggi.

"Ini lah yang saya khawatirkan tentunya ini bisa kita hindari dengan satu peraturan yang disusun pemerintah untuk memproteksi pengusaha dan tenaga kerja kita sendiri. Karena dari sudah 12 paket yang disahkan disetujui itu baru kali ini kami diajak berbicara membahas ini," katanya.

Lebih lanjut Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengusulkan untuk melakukan proteksi terhadap beberapa hal yang menjadi kelemahan pihak Indonesia, seperti tenaga kerja.

"Jangan sampai kita jadi ladang bagi negara ASEAN yang lain, itu sebenarnya lebih kepada hal itu," katanya.


(dce) Next Article RI Rebut Wilayah Udara Kepri dan Natuna dari Singapura

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular