
Freeport Boleh Ekspor Sampai Desember, Tapi Izinnya Belum Keluar

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Freeport Indonesia (PTFI) membeberkan bahwa pemerintah sudah menerbitkan aturan yang menyetujui perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda PTFI dan perusahaan tembaga lainnya hingga 31 Desember 2024. Meski begitu, PTFI sendiri nyatanya belum menerima perpanjangan izin ekspor tersebut.
Izin perpanjangan izin ekspor tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Presiden Direktur PTFI Tony Wenas. Tony mengatakan pihaknya belum menerima perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda yang berakhir pada 31 Mei 2024 lalu.
"Ya Permennya (sudah), tapi izin ekspornya kan belum. Masih dalam tahap finalisasi," ujarnya saat ditemui usai acara MINDialogue ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, Tony juga mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan sebanyak 900 ribu konsentrat tembaga yang nantinya bisa diekspor oleh perusahaan hingga 31 Desember 2024 mendatang.
"Ekspornya tuh kalau nggak salah (targetnya) sekitar 900 ribu ton sampai dengan Desember (2024)," jelas Tony.
Asal tahu saja, Pemerintah menyetujui perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda PT Freeport Indonesia dan perusahaan tembaga lainnya hingga 31 Desember 2024.
Hal ini tertuang dalam aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Mei 2024, aturan ini berlaku efektif per 1 Juni 2024.
"Menimbang bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng yang telah memasuki tahap commisioning memerlukan tambahan waktu hingga dapat berproduksi secara optimal dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian," bunyi poin pertimbangan Peraturan Menteri ESDM No.6 tahun 2024 tersebut, dikutip Jumat (31/5/2024).
Seperti diketahui, berdasarkan izin ekspor yang berlaku saat ini, PT Freeport Indonesia dan perusahaan tembaga, besi, timbal, atau seng lainnya, termasuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara Tbk (AMNT) diberikan izin ekspor hanya sampai 31 Mei 2024.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No.6 tahun 2024, artinya pemerintah memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga 31 Desember 2024.
Kendati demikian, perusahaan juga harus membayar bea keluar sesuai ketentuan berlaku, dan proyek fasilitas pengolahan dan pemurniannya sudah pada tahap commissioning hingga akhir 31 Mei 2024 ini, seperti tertuang pada Pasal 3 ayat (2).
Berikut bunyi lengkap aturannya:
Pasal 2:
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng dan telah memasuki tahap Commisioning.
(2) Dalam memasuki tahap Commisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri diberikan kesempatan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pasal 3:
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang melakukan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian dan telah memasuki tahap Commisioning dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
(2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;
b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah memasuki tahap Commisioning paling lambat pada tanggal 31 Mei 2024;
c. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memenuhi batasan minimum Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian.
(hsy/hsy) Next Article Tok! ESDM Perpanjang Izin Ekspor Freeport Cs Sampai 31 Desember 2024