²©²ÊÍøÕ¾

Gampang! Ini Cara Cek KK Online di Disdukcapil, WhatsApp & Medsos

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
28 June 2024 10:05
Jakarta – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan layanan restorasi/perawatan arsip keluarga (Laraska) secara GRATIS bagi masyarakat yang terkena musibah bencana banjir. Laraska ini dilaksanakan terhitung mulai 2 Januari 2020 pada hari kerja (Senin s.d Jum’at) mulai pukul 08.30 – 15.00 WIB.  Bagi masyarakat yang berminat memperoleh Laraska, dapat langsung datang ke lokasi.

Kantor ANRI yang berlokasi di jalan Ampera Raya nomor 7, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Selanjutnya, masyarakat dapat menemui langsung Tim Penanganan Arsip Bencana (Task Force) yang berlokasi tak jauh dari gerbang utama ANRI.  Setelah masyarakat diterima oleh Sekretariat Tim Penanganan Arsip Bencana, petugas akan memandu masyarakat untuk mengisi buku registrasi dan formulir Laraska. Selanjutnya, petugas memverifikasi dan mencatat jumlah arsip yang akan direstorasi, menyampaikan jenis kerusakan arsip, jenis perbaikan arsip yang akan dilakukan dan jangka waktu perbaikan arsip yang dibutuhkan. 

Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika masyarakat ingin memperoleh Laraska ini, yaitu: masyarakat membawa arsip yang akan diperbaiki               dan bukti identitas diri, arsip yang dibawa adalah arsip asli (bukan fotocopy) dan tidak dalam bentuk laminating, dan tiap keluarga maksimal dapat memperoleh layanan ini sebanyak 10 lembar. Adapun arsip keluarga yang dapat direstorasi antara lain,  akta kelahiran, buku nikah, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, sertifikat tanah, ijazah dan lain-lain.  

Perawatan arsip keluarga ini dapat ditunggu, tetapi untuk beberapa jenis perawatan tertentu ada yang membutuhkan jangka waktu tertentu. Laraska bagi masyarakat yang terdampak banjir ini menjadi salah satu wujud responsif 
ANRI terhadap musibah bencana alam banjir dan longso yang terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada awal tahun 2020. 

Layanan ini pun menjadi bukti nyata bahwa ANRI hadir dalam situasi tanggap bencana, sebagaimana amanat negara yang tertuang dalam Pasal 6 huruf (g) Undang-
Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana salah satu tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan bencana 
adalah pemeliharaan arsip. Hal tersebut pun dipertegas dalam Pasal 34 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang intinya mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.  

LARASKA juga memberikan bimbingan gratis kepada masyarakat dalam memperbaiki arsip keluarganya sehingga masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan dasar untuk penanganan dokumen pribadinya yang terdampak bencana. 6/1/2020,  (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi layanan Dukcapil (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)
Daftar Isi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang mencatat data kependudukan sebuah keluarga. Pasalnya, KK digunakan sebagai alat untuk pendataan keluarga oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat nasional.

Adapun, data Kartu Keluarga dapat digunakan untuk berbagai kepentingan seperti penyaluran bantuan sosial, perhitungan pajak, dan lain-lain. Nah, untuk mengecek KK, Anda tidak perlu bingung dan mendatangi Dukcapil. Pemerintah menyediakan layanan cek KK Online. Ada beberapa cara untuk melakukan cek KK Online, berikut detailnya:

Cara cek melalui situs Dukcapil

  • Kunjungi laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Klik menu "Cek NIK".
  • Masukkan NIK sesuai di KTP dan nomor KK.
  • Beberapa situs Disdukcapil meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.
  • Klik tombol "Cek NIK".
  • Bila dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.

Cara cek melalui media sosial

Masyarakat juga bisa cek nomor Kartu Keluarga melalui media sosial resmi Dukcapil. Adapun media sosial resmi Dukcapil sebagai berikut:

  • Instagram: @dukcapilkemendagri
  • Twitter: @ccdukcapil
  • Facebook: Ditjen Dukcapil 

Cek nomor Kartu Keluarga melalui email

  1. Secara online juga bisa dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim pesan kepada email resmi Dukcapil. Berikut langkahnya:
  2. Kirim email ke alamat [email protected] dengan subjek email "Cek Status Lengkap KK".
  3. Pada bagian isi, lengkapi informasi mengenai:
  • Nama Lengkap
  • NIK
  • Nomor KK
  • Nomor Telepon
  • Alamat email aktif
  • Maksud dan Tujuan

Anda tinggal tunggu balasan dari Dukcapil dalam waktu 1x24 jam.

Cek KK melalui WhatsApp

  1. Kirim pesan ke WA Ditjen Dukcapil di nomor 0811-800-5373 dengan format nama lengkap, nomor telepon, dan NIK
  2. Cantumkan juga apa yang menjadi maksud dan tujuan Anda, dalam hal ini melakukan pengecekan KK
  3. Tunggu balasan WhatsApp Ditjen Dukcapil terkait status dokumen KK yang Anda miliki

Cek KK melalui e-mail

  1. Secara online juga bisa dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim pesan kepada email resmi Dukcapil. Berikut langkahnya:
  2. Kirim email ke alamat [email protected] dengan subjek email "Cek Status Lengkap KK".
  3. Pada bagian isi, lengkapi informasi mengenai:
  • Nama Lengkap
  • NIK
  • Nomor KK
  • Nomor Telepon
  • Alamat email aktif
  • Maksud dan Tujuan

Anda tinggal tunggu balasan dari Dukcapil dalam waktu 1x24 jam.

Cek KK melalui WhatsApp

  1. Kirim pesan ke WA Ditjen Dukcapil di nomor 0811-800-5373 dengan format nama lengkap, nomor telepon, dan NIK
  2. Cantumkan juga apa yang menjadi maksud dan tujuan Anda, dalam hal ini melakukan pengecekan KK
  3. Tunggu balasan WhatsApp Ditjen Dukcapil terkait status dokumen KK yang Anda miliki


(haa/haa) Next Article Israel Serang Iran Hingga Titah China, Apple Blokir Whatsapp di Iphone

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular