
Bukan di ESDM, Izin Tambang Ormas Diproses di Kantor Bahlil

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) blak-blakan bahwa pihak yang akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Indonesia adalah Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis Idris Froyoto Sihite menyebut, diprosesnya IUPK untuk ormas di Kementerian Investasi/BKPM karena dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Nanti dari BKPM, karena kan mereka yang mengelola OSS-nya. Jadi menariknya kan kalau dulu ya, existing PP 96/2021 misalnya ya. Kita evaluasi semua seluruh aspek, baru untuk publikasinya sebagai penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu, dari BKPM mem-publish. Kalau sekarang khususnya tahun ini, mereka dari A sampai Z, mereka yang mem-publish," bebernya saat ditemui usai acara diskusi publik tentang pertambangan untuk ormas di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Idris mengatakan bahwa Kementerian ESDM sendiri hanya melaksanakan proses pengawasan dari IUPK yang nantinya dikelola oleh ormas keagamaan dalam negeri.
"Pengawasannya doang kita (Kementerian ESDM)," imbuhnya.
Asal tahu saja, sejauh ini baru ormas keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah mengajukan izin pengelolaan WIUPK yang ditawarkan oleh pemerintah.
Seperti diketahui, pemberian WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sempat memberikan kabar terbaru dari rencana salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Bahlil mengatakan, saat ini proses pemberian IUPK untuk PBNU tengah menghitung biaya Kompensasi Data Informasi (KDI) sebagai salah satu syarat bagi PBNU untuk mendapatkan IUPK.
Berdasarkan hitungan awal, menurutnya biaya KDI yang harus dibayar PBNU cukup besar. Namun kini biaya tersebut dihitung ulang.
"Sekarang kemarin itu KDI-nya ya, mereka kan harus membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya, dan kemarin angkanya cukup besar, lagi dihitung ulang, dan kelihatannya sudah hampir selesai. Karena KDI-nya itu kan sekalipun kita kasih kepada organisasi masyarakat keagamaan, tapi kan dia harus bayar pajak. Dia harus bayar royalti, dia harus bayar PNBP," jelasnya saat ditanyai wartawan usai acara peresmian smelter katoda tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Kamis (27/06/2024).
Menurutnya, perhitungan biaya KDI ini sudah hampir selesai.
"Sudah dihitung. Tapi sudah selesai. Kemarin saya pertemuan dengan tim dari Kementerian ESDM untuk perhitungannya. Sudah hampir selesai," ujarnya.
(wia) Next Article Tegas! Bukan Ormas, yang Kelola Tambang adalah Badan Usahanya