
Pemerintah Bikin Family Office Crazy Rich, Kelas Menengah Dapat Apa?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan mengatakan rencana pemerintah menghadirkan family office positif untuk perekonomian Tanah Air. Namun, dia mempertanyakan minimnya insentif serupa untuk kelas menengah Indonesia.
"Kalau orang kaya kenapa dikasih fasilitas beragam, sementara rakyat jelata jarang, padahal kita sama-sama berkontribusi buat perekonomian," kata Abdul Manap dikutip Rabu, (3/7/2024).
Abdul Manap menilai keberadaan family office secara tidak langsung mirip dengan insentif pajak. Lewat family office, kata dia, kewajiban pajak orang kaya yang mau menaruh uangnya di Indonesia akan mendapat keringanan, asalkan dana itu diinvestasikan.
Dia menilai sebelum family office, sebenarnya pemerintah cukup banyak memberikan keringanan untuk orang mampu. Misalnya saja insentif pajak untuk pembelian kendaraan, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah.
"Program-program ini pada satu sisi jika berhasil memang bagus, tapi pada sisi lain jangan lupakan golongan lain," kata dia.
Dia mengatakan ketika ragam insentif pajak diberikan kepada orang kaya, kelas menengah justru harus menghadapi berbagai beban. Mulai dari bunga tabungan yang dipajaki, hingga rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025.
"Apa yang dikasih insentif untuk kelas menengah, bunga tabungan kena, PPN mau dinaikkan," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengizinkan family office untuk beroperasi di Indonesia. Family office adalah firma penasihat pengelolaan kekayaan swasta yang melayani individu super kaya. Pemerintah meyakini, dengan adanya family office beserta insentif pajak para hartawan akan menaruh uangnya di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah bahwa keberadaan family office ini hanya akan menguntungkan orang kaya. Dia mengatakan uang dari para orang super kaya itu justru akan menguntungkan bagi perekonomian Indonesia.
"Enggak benar, justru kita minta si kaya tadi atau filantropis tadi, filantropis jadi tren sekarang, untuk dia menaruh dananya di sini," kata Luhut.
Luhut mengatakan orang super kaya itu bisa menaruh uangnya di Indonesia sebesar US$ 10 juta atau US$ 15 juta atau mungkin sebesar US$ 100 juta. Dia mengatakan harta yang ditaruh di family office di Indonesia itu tidak dipajaki. Namun, harus diinvestasikan di Indonesia. Hasil investasi itulah yang nantinya akan dipajaki.
"Mereka ini orang-orang kaya yang pengen senang-senang, jadi kita tawarkan (family office) tapi mereka harus investasi," ujar Luhut
Hasil investasi itu, kata dia, tentu akan menguntungkan perekonomian dan penduduk Indonesia. Selain itu, Luhut mengatakan pemerintah juga akan mewajibkan family office untuk mempekerjakan orang-orang Indonesia.
"Kamu harus pakai orang lokal Indonesia yang mumpuni untuk menjalankan family office-mu, jadi saya pikir itu akan menguntungkan kita," ujarnya.
(haa/haa) Next Article Menakar Untung-Buntung Family Office di Indonesia