
KPPU Rekomendasikan Cara Ini untuk Tekan Harga Tiket Pesawat

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) konsisten merekomendasikan penyediaan BBM Penerbangan atau avtur secara multiprovider.Â
"KPPU konsisten merekomendasikan untuk avtur itu multi provider dan itu keputusan KPPU sejak 2008. Jadi sampai hari konsisten mestinya dibuka," tegas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, dalam Konferensi Pers 100 Hari Anggota KPPU Periode 2024-2029, Rabu (3/7/2024).
Dia menegaskan bahwa membuka avtur untuk provider lain akan membuat harga tiket pesawat lebih murah dibandingkan yang sekarang.
Anggota KPPU Budi Joyo Santoso juga mengungkapkan permasalahan avtur diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan harga tiket pesawat di Indonesia masih mahal. Dia memaparkan bahwa komposisi avtur dalam struktur biaya pesawat mencapai 38%-45% dari total biaya penerbangan.
"Juga diperoleh fakta bahwa harga BBM penerbangan di bandara Indonesia relatif lebih tinggi 22%-42% dari harga avtur di beberapa bandar udara di Asean atau negara terdekat," papar dia.
Budi mengungkapkan, dalam perspektif persaingan usaha, tidak ada proses persaingan antar penyedia BBM provider sebagaimana best practice yang terjadi di negara lain. Sehingga berdampak kepada harga jual BBM penerbangan yang harus dibayar oleh airline.
Adapun KPPU menyarankan untuk mengimplementasikan multiprovider bagi bahan bakar avtur di beberapa bandar udara di Indonesia.
"KPPU telah menyampaikan pandangan yang serupa kepada BPH Migas sejak 2008, mengenai perlunya untuk membuka kesempatan berusaha bagi penyedia BBM penerbangan Indonesia," jelas dia.
Menurut dia, implementasi multiprovider tersebut dapat dilakukan dengan mekanisme open access dan co-mingle untuk fasilitas penyimpanan dan distribusi BBM penerbangan di lingkungan Bandara. Implementasi tersebut sejalan dengan UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas serta peraturan BPH Migas No 3/2008
Implementasi multiprovider tersebut harus disertai dengan perbaikan regulasi BPH migas antara lain pasal 7 ayat 1 dan pasal 8 ayat 2 BPH migas no 13 tahun 2008 serta penerbitan ketentuan teknis mengenai open acces dan co-mingle yang dibutuhkan untuk operasional sistem.
Sementara untuk tindak lanjut permasalahan ini, KPPU juga masih mempelajari formulasi harga eceran terendah (HET) avtur yang diatur kementerian ESDM. Di mana dalam ketentuan tersebut terdapat formula HET BBM Penerbangan yang memuat besaran konstanta RP 3.581 per liter yang terdiri dari beberapa unsur biaya, seperti penyimpanan, distribusi, dan termasuk pajak impor.
"Analisis sementara menunjukkan bahwa formulasi HET BBM penerbangan perlu dievaluasi ulang, khususnya penggunaan besaran konstanta RP 3.582 per liter dan pembayaran PPh 22 khususnya untuk avtur produksi domestik, bukan impor," lanjut dia.
Kemudian estimasi secara umum, menggunakan data konsumsi avtur dalam periode 2019-2023 dengan mengurangi besaran konstanta dari Rp 3.581 per liter menjadi Rp 2.000 per liter, maka biaya avtur akan dapat dihemat sekitar Rp 24,8 triliun selama 5 tahun.
"Penghematan tersebut harusnya dapat berdampak pada harga tiket pesawat yang lebih murah," pungkas dia.
(dpu/dpu) Next Article KPPU Tekankan Pentingnya Transformasi Kelembagaan