²©²ÊÍøÕ¾

Kenapa Motor Listrik Tidak Bersuara? Ini Jawabannya

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
04 July 2024 16:35
Motor Listrik Savart S-1 motor listrik di ajang Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2023, ICE, BSD, Tangerang. (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)
Foto: Motor Listrik Savart S-1 motor listrik di ajang Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2023, ICE, BSD, Tangerang. (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Keberadaan motor listrik serta motor bermesin internal combustion engine (ICE) atau bensin dapat dirasakan perbedaannya secara nyata. Aspek utama yang menjadi perbedaan terlihat dari kebisingan suara motor listrik yang tidak terlalu terasa, sedangkan motor bensin cenderung bersuara.

Pertanyaan muncul mengenai alasan motor listrik yang tidak berisik, alasan utamanya karena tidak adanya mesin pembakaran internal yang biasanya jadi penyebab bising. Sedangkan motor listrik bergerak dengan memanfaatkan energi listrik yang langsung terhubung ke komponen motor alhasil suaranya menjadi lebih hening.

Aspek lainnya dari motor listrik ialah sistem isolasi suara untuk menghilangkan kebisingan yang tersisa, hasilnya motor listrik semakin hening. Adanya sistem isolasi udara juga membuat polusi udara bisa semakin berkurang.

Berbeda dengan motor berbahan bakar bensin dengan desain kompleks atau banyak lekukan, namun desain di motor listrik lebih minimalis demi mengurangi pergerakan mekanis pada motor.

Dari segi jumlah komponen yang bergerak, motor listrik menghasilkan getaran yang lebih sedikit. Selain itu, desain yang lebih ringkas juga dapat meminimalkan potensi gesekan, padahal ini sering menjadi sumber suara pada kendaraan konvensional.

Perancangan motor listrik didasarkan pada konversi energi listrik menjadi energi mekanis. Perancangan dari komponen-komponen ini menciptakan motor yang hampir tanpa suara. Bisa dibilang kunci dari perancangan teknologi motor listrik adalah pengurangan gesekan dan getaran.

Meski cenderung senyap, namun pemerintah mewajibkan kendaraan listrik bersuara demi keselamatan, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor listrik.

"Kita sudah melakukan pembahasan juga, jadi kita wajibkan suara untuk yang mobil, kalau untuk sepeda motor tidak diwajibkan ada suara," kata Kasubdit Manajemen Keselamatan Ditjen Hubdat Joko Kusnanto di JI-Expo beberapa waktu lalu.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 32 Permenhub tersebut, yang isinya sebagai berikut:

(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik Kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.

(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.

(3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.

(4) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

(3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil pengujiannya ditambah 3 (tiga) desibel dari nilai ambang batas.

(6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel.

(7) Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor Listrik Tercantum dalam lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


(dce) Next Article Boro-Boro Beli Motor Listrik, Warga Sudah Pusing Harga Beras Cs Naik!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular