²©²ÊÍøÕ¾

Kebijakan Energi Nasional Direvisi, Menteri ESDM Beberkan Alasannya

Verda Nano Setiawan, ²©²ÊÍøÕ¾
08 July 2024 18:15
A pile of coal is seen at a warehouse of the Trypillian thermal power plant, owned by Ukrainian state-run energy company Centrenergo, in Kiev region, Ukraine November 23, 2017. Picture taken November 23, 2017. REUTERS/Valentyn Ogirenko
Foto: REUTERS/Valentyn Ogirenko

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah kini tengah melakukan pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang sebelumnya telah diatur dalam PP No.79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, terdapat beberapa pokok pemikiran yang menjadi landasan penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) KEN ini. Terutama, menyusul adanya perubahan lingkungan strategis yang signifikan baik dari skala nasional maupun global.

Misalnya, yakni adanya target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada tahun 2025. Kemudian, kemajuan pengembangan teknologi energi dan keanekaragaman jenis energi baru dan terbarukan (EBT) secara pesat yang akan meningkatkan pangsa EBT dalam bauran energi nasional.

"Serta kontribusi terbesar sektor energi dalam memenuhi komitmen nasional untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca dan natural emission di tahun 2060," kata Arifin di dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (8/7/2024).

Arifin menilai pembaruan kebijakan energi nasional yang tercantum dalam RPP KEN ini bertujuan untuk memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan energi. Khususnya berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, keterpaduan, efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan.

"Selanjutnya, kebijakan energi nasional dilaksanakan untuk periode sampai dengan 2060. Sasaran kebijakan energi nasional dalam pengelolaan energi antaranya adalah kebijakan energi nasional terdiri dari kebijakan utama dan kebijakan pendukung," kata Arifin.

Di samping itu, Arifin juga mengungkapkan bahwa dalam pembaruan RPP KEN ini, untuk mencapai net zero emission pada 2060 dan puncak emisi karbon di Indonesia pada 2035, maka tahun 2060 bauran energi primer EBT ditargetkan dapat mencapai 70-72%.

"(PP 79/2014) target dekarbonisasi sektor energi adalah mencapai pangsa EBT dalam bauran energi primer sebesar 23% di tahun 2025 dan 31% pada 2050. Sedangkan pada RPPKEN, target dekarbonisasi sektor energi melalui transisi energi untuk mencapai puncak emisi di 2035 dan net zero emission di tahun 2060 dan target bauran EBT di tahun 2060 sebesar 70% sampai dengan 72%," katanya.

Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) pada 2025 akan direvisi menjadi sekitar 17-19%. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan target sebelumnya yang ditetapkan sebesar 23%.

Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN Yunus Saefulhak mengatakan di dalam pembaharuan Kebijakan Energi Nasional (KEN), pemerintah menargetkan pemanfaatan EBT sekitar 17-19% pada 2025.

"Di dalam pembaharuan KEN nanti kalau sudah diketok, ini masih dalam proses harmonisasi. Kalau sudah diteken jadi 17-19% jadi bunyinya range. Artinya KEN menuntun jalannya sesuai koridornya," kata dia dalam Konferensi Pers Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Dewan Energi Nasional (DEN), Rabu (17/1/2024).

Selanjutnya, pada tahun 2030 bauran energi primer EBT ditargetkan dapat mencapai 19%-21%, lalu pada 2030 sekitar 25%-26%, kemudian pada 2040 ditargetkan mencapai 38%-41%, hingga pada 2060 mendatang sebesar 70%-72%.

"Saya kira next 2060 itu adalah 70%-72% EBT-nya. Kalau dulu yang lama PP KEN Nomor 79 tahun 2014 itu adalah kita 2050 itu 70% di antaranya justru fosil sekarang justru di balik 70% adalah EBT bedanya begitu, fosil jadi 30%. Kalau dulu 30% EBT, 70% adalah fosil," ujarnya.


(wia/wia) Next Article Jokowi Pertimbangkan Nuklir Tak Lagi Jadi Opsi Energi Terakhir RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular