
Geramnya Mendag Dicecar Soal Aturan Impor: Yang Belum Saya Kasih Apa?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kesabaran Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) bisa jadi telah menipis seiring dengan semakin ramainya protes atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Padahal, menurut Zulhas, Permendag No 8/2024 pun terbit ketika dirinya sedang tak berada di Indonesia.
Saat ditanya soal potensi Permendag No 8/2024 akan direvisi dan dikembalikan ke Permendag No 36/2023, Zulhas pun mengatakan, dapat tidaknya revisi itu dilakukan bukan lah di tangannya.
"Yang belum saya kasih apa? Ada yang protes, misalnya ada yang demo, yang belum saya kasih apa? Post border jadi border, sudah saya kasih. Apalagi? PMI sudah, pertek (pertimbangan teknis) semua sudah dipertekin. Sudah kan?" kata Zulhas kepada wartawan di kantornya, Selasa (9/7/2024).
"Yang nggak bisa membatalkan itu siapa? Saya kan (waktu itu) nggak ada, saya masih di luar negeri. Apa lagi yang belum saya kasih? Mereka yang nggak bisa, bukan saya," tegasnya.
Zulhas akhirnya membeberkan kronologi dibalik terjadinya revisi Permendag 7/2024 menjadi Permendag 8/2024. Ia mengatakan, dirinya pada saat itu sampai ditelpon pukul 02.00 pagi waktu Peru oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ihwal perubahan aturan impor tersebut.
"Jam 02.00 pagi saya ditelpon dari Jakarta. (Ditelpon) Pak Menko, (katanya) itu barang di (pelabuhan) Tanjung Priok 26 ribu kontainer numpuk. Ya akhirnya dirataskan, ratas dipimpin oleh Presiden, diputuskan harus malam ini juga, hari ini juga Permendag 7/2024 diganti, nggak boleh ada pertek-pertek. Maka lahirlah Permendag 8/2024. Saya nggak ada waktu itu, yang ikut rapat Pak Menko, Pak Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang), Menteri Keuangan (Sri Mulyani), dan lain-lain," terang dia.
"Saya lagi di luar negeri, jam 02.00 pagi saya dibangunkan, kata Pak Menko 'Kalau Pak Zul enggak teken, maka saya', karena waktu itu pak Menko Perekonomian Plt (Pelaksana Tugas) Mendag. Saya bilang, 'Pak saya menteri-nya, masa Bapak yang teken'," imbuhnya.
Sebagai catatan, sikap protes terhadap Permendag 8/2024 tak hanya datang dari pelaku usaha Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) saja, melainkan ada dari serikat buruh industri TPT yang turut serta protes atas diberlakukannya aturan tersebut. Pasalnya, aturan itu disebut-sebut menjadi salah satu biang kerok penutupan pabrik-pabrik tekstil hingga terjadi gelombang PHK. Sebab, Permendag itu membuka kembali keran impor secara bebas hingga merangsek pasar domestik.
Dengan revisi di Permendag No 8/2024 ini, aturan impor direlaksasi. Tak lagi mengharuskan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI). Perubahan aturan ini dilakukan karena adanya penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Penumpukan terjadi disebut sebagia efek domino pemberlakuan Pertek oleh aturan impor Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
(dce) Next Article Penjelasan Lengkap Mendag Zulhas Soal Aturan Barang Bawaan Impor
