²©²ÊÍøÕ¾

Asuransi Kendaraan Bakal Wajib, Pabrikan Mobil di RI Bilang Begini

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
17 July 2024 15:55
Suasana pengunjung di acara Ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, Rabu (17/7/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana pengunjung di acara Ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, Rabu (17/7/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Tangerang, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Nantinya seluruh mobil dan motor wajib ikut asuransi third party liability (TPL). Daihatsu menyatakan dukungannya terhadap kebijakan dari pemerintah.

"Terkait kebijakan pemerintah kami yakin pasti sudah mempertimbangkan sebelum mengeluarkan kebijakan dan pastinya kami yakin," kata Domestic Marketing Division Head PT Astra Daihatsu Motor Rokky Irvayandi kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (17/7/2024).

Terkait potensi menurunnya penjualan akibat bertambahnya biaya di sisi konsumen, Ia belum bisa memprediksinya secara rinci.

"Kami akan ikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah," kata Rokky.

Sementara itu Chief Operating Officer PT Eurokars Motor Indonesia Ricky Thio masih melihat perkembangan apakah kebijakan itu memungkinkan bakal diterapkan.

"Kalau sekarang beli mobil dari leasing ada asuransi, kalau kebijakan pemerintah itu ya kita follow," kata Thio.

Meski demikian, sudah seharusnya masyarakat menggunakan asuransi demi kenyamanan pada keamanan.

"Asuransi itu penting sekali karena orang beli mobil pake asuransi, jadi kebutuhan, harusnya demikian," sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan. asuransi wajib bagi kendaraan bermotor telah berlaku di berbagai negara lain.

"Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 di ²©²ÊÍøÕ¾ TV, dikutip Rabu (17/7/2024).

Ogi juga mengatakan, asuransi wajib bagi kendaraan bermotor merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Tertulis dalam ayat (1) Pasal 39A Bab VI Perasuransian bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Lalu dalam ayat (3) pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan.


(dce) Next Article Banyak Lalu Lalang di Jalan, Ini Dia Mobil Paling Laku di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular