²©²ÊÍøÕ¾

Pentingnya Standardisasi & Balik Nama PBB-P2, Cek Langkahnya

Khoirul Anam, ²©²ÊÍøÕ¾
19 July 2024 11:30
NJOP
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak. Mutasi atau balik nama bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi pemilik baru.

Umumnya, balik nama PBB dilakukan karena adanya transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah serta bangunan dari pemilik pertama ke pemilik baru. Balik nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB berguna untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, proses tersebut bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang lama menjadi nama pemilik baru.

"Dengan kata lain, proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru," tuturnya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).

Dia menambahkan, proses balik nama penting guna memastikan nama di SPPT PBB merupakan pemilik atau yang memanfaatkan bangunan tersebut.

"Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2," ujar Morris.

Persyaratan administrasi untuk balik nama PBB tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024 tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Untuk melakukan proses balik nama PBB-P2, persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu surat permohonan dari wajib pajak, fotokopi KTP, surat kuasa (bila dikuasakan), serta SPOP dan LSPOP yang diisi dan ditandatangani.

Kemudian, fotokopi sertifikat dan bukti kepemilikan lainnya, SPPT PBB, tidak memiliki tunggakan pajak, fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/hibah/waris, fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD.


Cara Mengajukan Balik Nama PBB-P2

Pengajuan permohonan balik nama PBB-P2 bisa dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Berikut Langkah-Langkahnya

1. Masuk ke laman https://pajakonline.jakarta.go.id/login lalu login dengan akun terdaftar
2. Pilih jenis pajak (di sebelah kiri layar), kemudian pilih PBB P2
3. Pilih menu pelayanan
4. Klik "Tambah Permohonan Pelayanan"
5. Pilih jenis pajak - Pajak Bumi dan Bangunan
6. Pilih jenis pelayanan - Mutasi
7. Pilih jenis sub pelayanan - Balik Nama/Mutasi Seluruhnya (Untuk balik nama PBB-P2) atau Pemecahan (Untuk pecah PBB-P2)
8. Isi data pemohon dan lainnya yang dibutuhkan
9. Unggah semua data pendukung

Dengan melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan, Anda dapat meminimalisir masalah pembayaran pajak di kemudian hari.

"Jadi, jika terjadi peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan, segera ajukan balik nama PBB. Tidak hanya untuk memastikan legalitas kepemilikan, proses ini juga membantu melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dengan tepat," pungkas Morris.


(rah/rah) Next Article Catat! Bebas Pajak di Jakarta Hanya Berlaku Satu Rumah di Bawah Rp 2 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular