
Dipanggil Jokowi, Menag Bilang Begini Ditanya Dugaan Korupsi Haji 2024

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak menjawab gamblang ketika ditanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Ia hanya mengaku memberikan laporan rutin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya laporkan semua tugas-tugas saya di Kementerian Agama semua," kata Yaqut kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/7/2024).
Ia bahkan sempat ditanya beberapa kali oleh wartawan terkait apakah pembahasan yang dilakukan saat rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu membahas Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, namun ia hanya mengulang jawabannya.
"Saya laporkan semua tugas-tugas saya di Kementerian Agama kepada pak Presiden, itu saja," jelasnya.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/7/2024) menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji, setelah ditemukannya beberapa masalah pelaksanaan haji 2024.
Adapun, carut-marut penetapan kuota hingga banyaknya keluhan jamaah terkait pemondokan menjadi pemicu DPR mengeluarkan hak angket.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina membeberkan alasan DPR menggulirkan hak angket ibadah Haji. "Hal mendasar dan pertimbangan dari hak angket Haji tahun 2024 adalah..," kata Selly dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa, (9/7/2024).
Selly menjabarkan alasan pertama adalah pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Dia bilang Pasal 64 Ayat 2 UU tersebut menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.
"Sehingga keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil Kesimpulan rapat panja Komisi VIII dan Menteri Agama terkait penetapan BPIH," katanya.
Selly mengatakan semua permasalahan tersebut merupakan bukti belum maksimalnya pemerintah Indonesia, yaitu Kementerian Agama dalam melindungi warga negara atau jemaah di tanah suci.
"Tambahan kuota terkesan hanya jadi kebanggaan, tapi tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan dan komitmen memperpendek waktu tunggu jemaah," katanya.
Alasan kedua dibentuknya hak angket ini adalah adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. Sementara alasan ketiga adalah layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina belum membaik. Dia mengatakan DPR masih menemukan over kapasitas untuk tenda jemaah hingga layanan mandi cuci kakus.
"Padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah, yang menyesuaikan dengan pemondokan, katering dan transportasi," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Prabowo Puji Jokowi Saat Meresmikan Puluhan Proyek Listrik di Sumedang