
Segini Gaji PNS di Indonesia, Bakal Naik Lagi di 2025

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah akan kembali menaikkan gaji para aparatur sipil negara (ASN) pada 2025. Setelah pada tahun ini gaji mereka telah dinaikkan Presiden Joko Widodo sebesar 8%, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024.
Besaran kenaikan gaji abdi negara atau PNS pada tahun pertama efektifnya masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto itu akan diumumkan langsung Presiden Jokowi saat membacakan nota keuangan dan RUU APBN 2025 pada 16 Agustus mendatang.
"Itu nanti tanggal 16 Agustus aja, akan seperti apa, pasti disampaikan di situ," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat ditemui di kawasan Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Isa mengatakan, opsi kenaikan gaji ASN itu sebetulnya kini masih dibahas. Namun, ia mengungkapkan, mekanisme kenaikannya bisa melalui peningkatan gaji pokok, perbaikan besaran tunjangan kinerja atau tukin, maupun pemberian insentif tambahan.
"Kan penyesuaian bisa banyak bentuknya, ada yang kalau kita naikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan dengan perbaikan tukin bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa," tegas Isa.
Sebagaimana diketahui, dalam PP 5/2024, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8%. Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya.
Berikut ini daftar gaji pokok PNS terbaru per 2024 setelah kenaikan 8%:
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
(arj/mij) Next Article Mau Ikut CPNS 2024? Cek Dulu Besaran Gaji Terbaru!