²©²ÊÍøÕ¾

Bukan STY, Ternyata Ini Sosok Pemegang Golden Visa Pertama RI

Emir Yanwardhana, ²©²ÊÍøÕ¾
25 July 2024 21:10
Foto: "Conversation with Sam Altman" event. (Tangkapan layar Youtube)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan sudah ada beberapa nama besar yang menerima Golden Visa Indonesia. Dengan visa ini tokoh dunia itu bisa tinggal di Indonesia dengan lama waktu 5 - 10 tahun.

"Yang pertama yang sebenarnya mendapatkan itu kan Sam Altman kan (Pendiri Chat GPT). Terus kemudian yang tadi kita sampaikan pada kegiatan launching ini adalah Shin-Tae Yong," katanya usai Peluncuran Golden Visa di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Silmi juga meneruskan ada Presiden Direktur Boeing Indonesia hingga pemenang nobel ekonomi yang mendapatkan visa ini.

"Dan ada beberapa, saya tidak hafal satu per satu, misalnya President Director Boeing Indonesia itu warga negara Amerika, dia sudah dapatkan Golden Visa, trus salah satu pemegang nobel ekonomi, saya lupa namanya itu juga sudah mendaftar dan mendapatkan golden visa," kata Silmy.

²©²ÊÍøÕ¾ TVFoto: ²©²ÊÍøÕ¾ TV
²©²ÊÍøÕ¾ TV

Dalam kesempatan itu Silmy juga mengungkapkan sampai saat ini sudah ada 300 warga negara asing yang melakukan pendaftaran Golden Visa, baik melalui perusahaan maupun perorangan. nantinya itu akan mendatangkan nilai ekonomi mencapai Rp 2 triliun.

"Dari 300 yang sudah mendapatkan golden visa karena itu investasi yang masuk itu Rp 2 triliun, dan tentunya di sini akan terus bertambah. Ke depan harapannya juga kita bisa menghitung berapa banyak warga negara Indonesia dapat bekerja atas investasi yang dilakukan," katanya.

Diketahui, Golden Visa Indonesia ini merupakan produk Keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 - 10 tahun. Visa ini diberikan untuk perorangan seperti investor, diaspora WNA, global talent, hingga digital nomad.

Nantinya investor individu hingga korporasi harus mendaftarkan sejumlah uang mulai dari US$ 350 ribu - US$ 25 juta untuk memperoleh izin tinggal. Contohnya seperti investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun nilai investasi yang disyaratkan mencapai US$ 5 juta.

Sedangkan investor individu yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan hanya US$ 350 ribu untuk izin tinggal 5 tahun, dan US$ 700 ribu untuk 10 tahun. Namun Jokowi berpesan agar seleksi ketat dilakukan oleh pihak imigrasi dalam proses pemberian visa ini.


(emy/wur) Next Article Dapat Golden Visa dari Jokowi, Begini Reaksi Tak Terduga Shin Tae-yong

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular