
Zulhas-Satgas Menggebrak, Sita Handphone-Pakaian Impor Ilegal Rp 40 M

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Perdagang Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan sidak terhadap barang impor ilegal di Kawasan Pergudangan di daerah Kapuk Kamal, Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024). Ini merupakan hasil ekspose pertama yang dilakukan oleh Satuan Tugas Impor Ilegal yang baru dibentuk beberapa waktu lalu.
Terlihat dalam gudang barang ilegal yang diimpor berupa pakaian jadi dan tas makanan anak, juga elektronik seperti rice cooker, blender, bor listrik, handphone dan tablet.
"Ini bukan Kemendag tapi Satgas. Satgas yang memberantas produk-produk yang diduga ilegal. Nah hari ini di tempat ini hasil penyidikan sementara ditemukan barang-barang yang tadi kita lihat ini, senilai Rp 40 miliar lebih," kata Zulhas usai sidaknya.
Rinciannya Rp 2,7 miliar dari handphone dan tablet, Rp 20 miliar pakaian jadi dan siap pakai, Rp 12,3 miliar elektronik, dan Rp 5 miliar mainan anak-anak.
Zulhas menjelaskan importirnya merupakan warga negara asing (WNA) yang melakukan penyewaan gudang, sekaligus digunakan untuk pengepakan barang, yang kemudiam dijual atau dipasarkan secara online. Hanya saja ia belum mau membeberkan identifikasi dari importir karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Bayangkan kita sudah sejauh itu dimasuki oleh WNAÂ yang berjualan di tempat kita," bebernya.
![]() |
Ia pun mengeluhkan adanya modus seperti ini bakal merusak industri dalam negeri, selain itu juga mengurangi pendapatan negara. Zulhas juga berpesan agar para pelaku usaha pergudangan memperhatikan pengusaha yang menyewa bisnisnya.
"Kalau begitu ya rontok dong industri dalam negeri, ga bayar pajak jual online toko tutup negara bisa berkurang banyak pendapatannya, industri dalam negeri rontok," ucapnya.
"Jadi kalau kita tidak kerja sama kejaksaan polisi para pengusaha dan gudang kalau mau sewa gudang spt ini cek dulu. Barang yg masuk di sewakan ini yg sewa bener ndak. Jangan sampai tersangkut2. Karena bagaimana pun namanya ilegal ya salah juga," tambahnya.
Seperti diketahui, Satgas pengawasan impor ini resmi dibentuk pada hari Jumat, 19 Juli 2024 dan akan resmi mulai bekerja pada hari Selasa, 23 Juli 2024.
Adapun dibentuknya satgas pengawasan impor, untuk melakukan inventarisasi permasalahan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Kemudian, penetapan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk Standar Nasional Indonesia atau SNI, dan pajak.
Jenis-jenis barang yang akan diawasi oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor diantaranya, tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, sampai dengan produk kecantikan.
Satgas ini beranggotakan 11 Kementerian dan Lembaga (K/L), yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), BIN (Badan Intelijen Nasional), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Bakamla (Badan Keamanan Laut), TNI Angkatan Laut, dan dinas provinsi kabupaten/kota yang membidangi perdagangan
(emy/wur) Next Article Cek Penerapan Aturan Impor oleh TKI, Mendag Pastikan Ini di Lapangan
