²©²ÊÍøÕ¾

Siap-Siap, Penikmat BBM Solar Subsidi Bakal Diperketat Lagi!

Firda Dwi Muliawati, ²©²ÊÍøÕ¾
29 July 2024 08:20
Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mempertegas pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Tak hanya BBM Pertalite, pengguna Solar Subsidi juga akan diperketat lagi.

"Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan," ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Kantornya, di Jakarta, dikutip Senin (29/7/2024).

Sebagaimana diketahui, ketimbang kendaraan pengguna BBM Pertalite, pengguna BBM solar subsidi lebih patuh lantaran dalam catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan gas Bumi (BPH) Migas, 95% penikmat solar subsidi itu sudah mendaftarkan kendaraannya di aplikasi MyPertamina.

Pembelian BBM Solar Subsidi di SPBU juga cenderung sudah memakai QR Code. Itu artinya, pemerintah tinggal mengkriteriakan pengguna yang berhak menggunakan BBM solar subsidi.

Di sisi lain, kelak aturan kriteria penerima BBM subsidi ini sudah difinalkan ditingkat menteri. Aturan itu adalah Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko, sekarang lagi Bapak Presiden," beber Dadan.

Dengan sudah adanya kriteria itu, kelak, masyarakat yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan kriteria yang dirumuskan.

"Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi," tambahnya.


(pgr/pgr) Next Article Faisal Basri Kritik Kebijakan BBM Jokowi: Cuma Bikin Masalah Baru!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular