²©²ÊÍøÕ¾

Video

Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening, Pengusaha Minta Ini Ke Sri Mulyani!

²©²ÊÍøÕ¾ TV, ²©²ÊÍøÕ¾
13 August 2024 11:37

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dimana Nominal pemilik rekening yang bisa diakses oleh Ditjen Pajak ialah sebesar Rp 1 miliar.

Direktur Utama PT Gayo Mineral Resources & Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Asosiasi Hukum dan Himpunan, Wisnu W. Pettalolo Memandang penerapan PMK 47/2024 ini sebagai upaya penataan pemerintah untuk memastikan pendapatan negara dari sektor pajak.

Pelaku usaha disebut Wisnu mendukung pelaksanaan PMK ini namun juga berharap kewenangan Ditjen Pajak untuk mengakses rekening nasabah ini tidak mengalami kebocoran data karena terkait akses transaksi keuangan serta melibatkan pengusaha dalam implementasinya.

Sementara Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama menilai aturan terkait 'privilage' otoritas pajak terkait data keuangan wajib pajak termasuk akses terhadap rekening sudah banyak, mulai dari UU 9/2017, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pasar Modal hingga UU Perbankan.

Namun Siddhi menyebutkan aturan terkait wewenang DJP terhadap akses transaksi keuangan ini masih menimbulkan kekhawatiran masyarakat, utamanya terkait potensi "Abuse of Power".

Seperti apa pelaku usaha memandang aturan terkait akses informasi keuangan yang bisa dilakukan DJP? Selengkapnya simak dialog Direktur Utama PT Gayo Mineral Resources & Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Asosiasi Hukum dan Himpunan, Wisnu W. Pettalolo dan Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama dalam Profit, ²©²ÊÍøÕ¾ (Selasa, 13/08/2024)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...