²©²ÊÍøÕ¾

Bea Masuk Tambahan Keramik China Tunggu Sri Mulyani, Tarifnya Segini

Martyasari Rizky, ²©²ÊÍøÕ¾
14 August 2024 12:43
Harga keramik China yang dikenal lebih murah di pasaran bakal mengalami kenaikan dalam beberapa waktu mendatang. (²©²ÊÍøÕ¾/Ferry Sandi)
Foto: Harga keramik China yang dikenal lebih murah di pasaran bakal mengalami kenaikan dalam beberapa waktu mendatang. (²©²ÊÍøÕ¾/Ferry Sandi)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) telah selesai menginvestigasi dan memberikan rekomendasi bea masuk tambahan, berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas keramik impor asal China kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kasan mengatakan, surat rekomendasi BMAD sudah diserahkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulklifli Hasan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Katanya, saat ini hanya tinggal menunggu aturan BMAD tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kalau keputusannya, surat rekomendasi itu sudah disampaikan ke Kemenkeu, tinggal tunggu PMK-nya," kata Kasan saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Adapun untuk besarannya, Kasan mengatakan seperti yang telah disampaikan Mendag Zulkifli Hasan sebelumnya, BMAD  yang akan dikenakan berkisar 40-50%. Sementara terkait penetapan BMAD 200%, ia menjelaskan angka itu baru hasil rekomendasi dari KADI saja, belum menghitung pertimbangan dari pemohon dan dampak ke hilir seperti apa.

"200% itu kan nggak semua perusahaan rata. Itu hasil penyelidikan dari KADI untuk yang tidak kooperatif waktu itu, direkomendasi KADI 199,8%. Tapi itu kan belum jadi keputusan pemerintah. Itu baru mengikuti berapa margin yang ditemukan, belum ada pertimbangan dari pemohon gimana, dampak ke hilir gimana, ini kan keramik yang pakai gimana," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memang mengatakan, bea masuk tambahan berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang akan dikenakan atas keramik impor asal China adalah sebesar 45%-50%. Artinya jauh di bawah rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang sebelumnya dikabarkan mencapai 200%.

"Komite anti dumping (KADI) sudah menyampaikan ke saya (hasil penyelidikannya), dan lagi saya pelajari. Tapi benar-benar besok sudah selesai dan akan saya kirimkan hasilnya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ada bea masuk anti dumping rata-rata itu 45%-50% dikenakan," kata pria yang akrab disapa Zulhas dalam Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

Desakan Pengusaha Keramik Nasional

Seperti diketahui, pelaku industri keramik nasional sebelumnya mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) segera menerbitkan Peraturan Menteri keuangan (PMK) untuk BMAD atas keramik impor asal China. Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengatakan, PMK itu mendesak diterbitkan segera untuk menghindari praktik aji mumpung oleh importir.

"Asaki telah menerima dan menyambut positif surat dari Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI) berisi Penyampaian Laporan Akhir Penyelidikan Anti Dumping Pengenaan bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap Impor Produk Ubin Keramik asal China, tertanggal 2 Juli 2024. Yang mana setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan verifikasi lapangan ke China, telah terbukti benar ada tindakan dumping, seperti yang dilaporkan Asaki 1,5 tahun lalu," katanya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (3/7/2024).

"Asaki menilai besaran BMAD mulai dari 100,12% sampai 155% untuk kelompok berkepentingan yang kooperatif dan 199% untuk mereka yang tidak kooperatif dalam penyelidikan, telah mencerminkan keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan industri keramik nasional yang babak belur dihantam impor," lanjut Edy.


(dce) Next Article Rencana Bea Tambahan 200% Keramik China Dikritik, Ini Kata Pengusaha

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular