²©²ÊÍøÕ¾

Bahlil Akan Berikan Tambang Eks Boy Thohir-Bakrie ke Muhammadiyah

Firda Dwi Muliawati, ²©²ÊÍøÕ¾
27 August 2024 08:25
Rapat Komisi VII DPR RI raker dengan Menteri ESDM RI. (Tangkapan layar youtube)
Foto: Rapat Komisi VII DPR RI raker dengan Menteri ESDM RI. (Tangkapan layar youtube)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia blak-blakan perihal wilayah tambang yang akan diberikan pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Bahlil menyebut, pemerintah akan memberikan lahan tambang bekas pengelolaan dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk Muhammadiyah. Adapun lahan tambang yang akan diberikan yakni bekas dikelola PT Adaro Energy Indonesia Tbk atau PT Arutmin Indonesia, Bakrie Group.

"Kemungkinan besar (untuk Muhammadiyah) adalah eks (PKP2B) Adaro atau eks (PKP2B) Arutmin. Kita bikin yang bagus dua itu," beber Bahlil saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Dia mengungkapkan bahwa ormas keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah adalah dua ormas yang mendapatkan konsesi tambang terlebih dahulu.

"Muhammadiyah sama NU sudah duluan. Muhammadiyah juga dapat, tapi saya cek ya karena kemarin saya sudah kasih disposisi untuk ditindaklanjuti perkembanganya sudah sejauh mana," tegasnya.

Walaupun begitu, sayangnya Bahlil belum memberitahukan detail dari luas konsesi tambang untuk Muhammadiyah. Yang pasti, Bahlil menyebutkan, Muhammadiyah akan mendapatkan konsesi tambang yang cukup besar.

"Saya lupa (luas), tapi yang jelas luasnya cukup gede. Tambang itu kan bukan soal luasan tapi cadangannya. nanti saya cek lagi," tandasnya.

Seperti diketahui, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk menerima tawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintahan Presiden Jokowi. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024. Sebelum Muhammadiyah, ormas Nahdlatul Ulama (NU) sudah lebih dulu menyatakan menerima tawaran ini.

Tambang untuk ormas ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara secara prioritas bagi ormas keagamaan. Dua ormas yang sudah menyatakan menerima tawaran dari pemerintah untuk mengelola tambang yaitu NU dan Muhammadiyah.


(pgr/pgr) Next Article Muhammadiyah Janji Kembalikan Tambang dari Jokowi Kalau Ini Terjadi..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular