²©²ÊÍøÕ¾

Wamenkeu II Ungkap Anggaran Penguatan Sistem Canggih Pajak Rp549 M

Arrijal Rachman, ²©²ÊÍøÕ¾
09 September 2024 11:40
Wamen Keuangan, Thomas Djiwandono sebagai Wamen Keuangan II dalam Konferensi Pers APBN KITA di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/8/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)
Foto: Wamen Keuangan, Thomas Djiwandono sebagai Wamen Keuangan II dalam Konferensi Pers APBN KITA di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/8/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkapkan target penerimaan pajak tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Target ini meningkat cukup besar yakni 17,26% dibandingkan tahun lalu.

"Dalam rangka mewujudkan target tersebut diperlukan strategi optimalisasi," ungkapnya, dalam Rapat Kerja, Senin (9/9/2024).

Untuk mencapai target tersebut, Thomas yang akrab dipanggil Tommy mengatakan Kemenkeu telah melakukan sejumlah kegiatan a.l. edukasi, pelayanan, kehumasan, pegawasan pembayaran pajak, IT, data, regulasi, serta pengawasan dan pengendalian internal. Selain itu, Kemenkeu juga telah menyusun rencana aksi dan strategi.

Salah satu starteginya adalah penguatan dan implementasi coretax system.

"Seiring dengan deployment coretax system diperlukan penguatan SDM melalui pengangkatan dan pelatihan jafung, penguatan IT Support dan maintenance, perbaikan proses bisnis, dan penguatan regulasi," kata Tommy.

Adapun, total nilainya mencapai Rp 549,39 miliar. Sistem perpajakan canggih ini akan dimulai pada Desember 2024.

Bulan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pada dasarnya sistem ini akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Karena wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis dan transparan.

"Wajib pajak bisa melihat 360 derajat review dari seluruh informasi perpajakan mereka, layanan jadi cepat, akurat, real time, dan untuk pengawasan penegakan hukum bisa lebih akurat dan adil," jelasnya.

Selain itu menurut Sri Mulyani dari sistem ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga bisa meningkatkan tax ratio bagi negara.

"Berbagi studi telah dilakukan dan menunjukkan bahwa tax ratio yang berasal dari perbaikan organisasi dan administrasi, serta IT sistem bisa memberi kontribusi hingga 1,5% dari GDP dan dari perbaikan policy maupun regulasi bisa memberikan hingga 3,5% dari GDP, jadi potensi bisa sekitar 5% dari GDP," kata Mantan Direktur Bank Dunia ini.


(haa/haa) Next Article Sri Mulyani: Congratulation Mas Tommy!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular