²©²ÊÍøÕ¾

Bos Pengusaha Pusing, Ternyata Ada 480 Lebih Aturan Soal Rokok

Romys Binekasri, ²©²ÊÍøÕ¾
19 September 2024 19:00
Ilustrasi cukai rokok. (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi cukai rokok. (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pengusaha tembakau mengaku resah pada rencana Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Dalam beleid tersebut rencananya akan mengatur syarat kemasan rokok menjadi polos tanpa logo merek.

Ketua GAPPRI Henry Najoan mengatakan, saat ini industri hasil tembakau perusahaan rokok telah dibebani lebih dari 480 aturan yang mencakup aturan fiskal dan nonfiskal.

"Kita hitung ada 480 peraturan lebih mulai dari peraturan daerah, bupati, wali kota, gubernur, sampai kementerian dan perundang-undangan. Industri ini ketat diawasi," ujarnya dalam acara Coffee Morning ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (19/9).

Padahal, kata Henry, industri tembakau telah menciptakan perekonomian dan membentuk ekosistem dari hulu ke hilir. "Dari abad ke 19 sampai sekarang berjalan dengan baik dan membentuk mata rantai dari hulu ke hilir. Pabrik-pabrik, lainnya, tenaga kerja, hingga pengecer," imbuhnya.

Ia menuturkan, sejak pandemi Covid-19, industri ini masih mendapat tekanan mulai dari kenaikan cukai hingga kenaikan harga di konsumen. "Kalau kita lihat situasi seperti ini saat pandemi covid, setelah pandemi terjadi daya beli melemah," sebutnya.

Henry mengungkapkan, dalam aturan tersebut, mengatur desain hingga bentuk tulisan pada kemasan rokok. Namun, kemasan yang diatur mengarah pada kemasan polos yang serupa dengan rokok ilegal. Menurutnya, kebijakan ini kurang tepat.

"Dibuat polos, tapi masih ada tulisannya masing-masing merek. Warna terjelek di dunia," ucapnya.

Ketua UmumGAPPRI, Henry Najoan dalam acara ²©²ÊÍøÕ¾ Coffee Morning Tembakau di Jakarta, Kamis (19/9/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)Foto: Ketua UmumGAPPRI, Henry Najoan dalam acara ²©²ÊÍøÕ¾ Coffee Morning Tembakau di Jakarta, Kamis (19/9/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Ketua UmumGAPPRI, Henry Najoan dalam acara ²©²ÊÍøÕ¾ Coffee Morning Tembakau di Jakarta, Kamis (19/9/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)

(dce) Next Article Pengusaha Rokok Khawatir Rokok Ilegal Makin Menjamur di RI

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular