
Aturan Baru Rokok, Pemerintah Harus Siap Kehilangan Rp 460 T

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah tengah berupaya untuk menekan konsumsi rokok melalui penerapan tiga skenario kebijakan terkait industri rokok, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan penjualan dalam radius 200 meter, serta pembatasan iklan rokok. Kebijakan-kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan dampak ekonomi yang signifikan.
Berdasarkan hasil studi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), jika ketiga skenario ini diterapkan secara bersamaan, dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun dan penerimaan perpajakan diperkirakan menurun hingga Rp160,6 triliun, atau nilai total keekonomian mencapai Rp 460 triliun lebih
Tiga scenario itu tertuang dalam Rancangan Permenkes dan PP 28/2024. Aturan ini juga larangan penayangan konten yang menampilkan produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi, termasuk di layanan streaming, serta rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek yang menimbulkan polemik.
Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menyoroti rencana atuaran ini, apabila rencana larangan penayangan konten tersebut diterapkan, maka tidak akan ada lagi penayangan konten, judul film, dan serial yang menampilkan atau berhubungan dengan produk tembakau atau rokok elektronik
"Hal ini sangat kontraproduktif di tengah upaya pemerintah untuk peningkatan nilai investasi, pengembangan ekonomi kreatif, dan mendorong pelaku industri film nasional untuk dapat berkembang dan go international," terang AVISI Senin (7/10/2024).
Melihat dampak kerugian yang akan ditimbulkan, AVISI meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memfasilitasi pelaku industri video streaming dan industri film secara menyeluruh agar dapat dilibatkan secara aktif dalam pembahasan Rancangan Permenkes, khususnya terkait pasal-pasal yang memberatkan.
Aturan ini juga akan berimbas pada pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% sampai akhir masa jabatan. Banyaknya rokok ilegal juga akan berdampak pada kinerja ekonomi, terutama mengingat cukai rokok berkontribusi sebesar 10% dari penerimaan pajak negara.
"Kami juga meminta Kemenkes dapat mempertimbangkan untuk memberikan pengecualian dari ketentuan Pasal 24 terhadap produk film dan produk seni agar industri film di Indonesia dapat terus berkembang," tulis AVISI.
(hsy/hsy) Next Article Pabrik-Pabrik Rokok di RI Terancam Tutup Gegara Aturan Jokowi Ini