²©²ÊÍøÕ¾

Terungkap! Begini Cara BKN Atur PNS untuk Kementerian Baru Prabowo

Rosseno Aji Nugroho, ²©²ÊÍøÕ¾
29 October 2024 11:30
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto dalam konferensi pers di press room, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/3/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Intan Rakhmayanti Dewi)
Foto: Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto dalam konferensi pers di press room, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/3/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Intan Rakhmayanti Dewi)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan mekanisme pengalihan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi kementerian baru Presiden Prabowo Subianto. Mekanisme itu terdiri dari 5 tahapan.

Pelaksana tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan langkah pertama, BKN akan mengeluarkan daftar ASN yang akan dialihkan berdasarkan unit eselon I dan eselon II yang mengacu pada Peraturan Presiden tentang instansi. Selanjutnya, berdasarkan data ASN yang akan dialihkan itu, instansi melakukan verifikasi dan validasi dari Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

"Berdasarkan data ASN yang akan dialihkan yang dikeluarkan BKN, instansi melakukan verifikasi dan validasi dari sistem SIASN," kata Haryomo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, dikutip Selasa, (29/10/2024).

Haryomo melanjutkan apabila instansi menemukan data ASN yang tidak tercantum dalam data BKN, maka instansi tersebut wajib memperbarui data. Caranya dengan memasukan data ASN itu ke dalam sistem BKN.

"Instansi wajib melakukan update," kata dia.

Dia mengatakan BKN tentu akan mendukung pengalihan ASN ini untuk memenuhi kebutuhan perubahan nomenklatur kementerian. BKN, kata dia, telah menambahkan fitur pengalihan ini dalam sistem SIASN.

"Untuk mendukung percepatan penataan ASN pada Kabinet Merah Putih, BKN yang mendukung digitalisasi manajemen ASN telah membuat fitur pengalihan ASN pada layanan SIASN," kata dia.

Fitur tersebut dapat digunakan dengan cara tiap instansi dapat melampirkan dan mengunduh data ASN hasil pemetaaan BKN yang dialihkan per unit eselon I dan II. Selanjutnya instansi induk dapat membubuhkan checklist data ASN yang akan dialihkan ke instansi tujuan.

"Instansi induk dapat melakukan verifikasi dan menyetujui pengalihan ASN tersebut, dan kemudian BKN akan menerima usul tersebut dan menetapkannya dalam Surat Keputusan Pengalihan ASN," ujar Haryomo.


(rsa/haa) Next Article 10 Tahun Jokowi Menjabat, Jumlah PNS Berkurang 700.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular