²©²ÊÍøÕ¾

Mantap! Arutmin Raih Anugerah Prasetya Ahimsa dari Kementerian ESDM

Teti Purwanti, ²©²ÊÍøÕ¾
29 October 2024 19:57
Arutmin
Foto: Ezra Sibarani (ketiga dari kanan) - GM Legal & External Affairs Arutmin, bersama penerima piagam Penghargaan Prasetya Ahimsa Kementerian ESDM, Bandung (25/10).

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Arutmin Indonesia (Arutmin), unit usaha PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), berhasil meraih penghargaan Prasetya Ahimsa dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penghargaan ini diberikan atas kinerja yang baik dalam pengelolaan keselamatan pertambangan selama periode 2023 di The Trans Luxury Hotel.

Penghargaan Prasetya Ahimsa ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno dan diterima langsung oleh Ezra Sibarani selaku GM Legal & External Affairs Arutmin.

Prasetya Ahimsa digunakan sebagai nama penghargaan karena memiliki makna tertentu. Prasetya berarti janji sedangkan Ahimsa berarti tidak menyakiti sehingga secara filosofis, Prasetya Ahimsa berarti 'janji atau komitmen penuh dari perusahaan untuk memenuhi peraturan perundangan, membuat dan melaksanakan program keselamatan pertambangan dalam upaya menghadirkan operasional kegiatan yang aman dan pekerja yang sehat dan selamat.'

CEO Arutmin, Ido Hutabarat mengatakan dengan raihan ini, Arutmin menunjukkan komitmennya untuk senantiasa menjaga dan mengelola keselamatan kerja di lingkungan operasionalnya.

"Piagam penghargaan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus menjaga keselamatan serta prioritas utama dalam setiap aktivitas kegiatan di lingkungan pertambangan kami," ungkap Ido dalam keterangan resmi, Selasa (29/10/2024).

Sebagai informasi, penghargaan Prasetya Ahimsa merupakan bagian dari penganugerahan Good Mining Practices (GMP) Award 2024 yang telah diselenggarakan sebelumnya pada September 2024. Untuk menerima penghargaan ini, Kementerian ESDM menetapkan beberapa kriteria.

Pertama, perusahaan lolos penilaian awal aspek keselamatan pertambangan pada saat kegiatan GMP Award. Kedua, perusahaan tidak memiliki kasus keselamatan dan kesehatan kerja yang mengakibatkan kematian. Ketiga, perusahaan dinyatakan patuh menyampaikan laporan aspek keselamatan pertambangan.


(dpu/dpu) Next Article Hilirisasi Batu Bara RI Diramal Baru Mulai Gencar di 2030

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular