
Permendag Nomor 8/2024 di Pusaran Pailit Sitex, Menaker Bilang Begini

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan akan menyampaikan usulan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Meski, imbuh Yassierli, Kementerian Perdagangann (Kemendag)-lah yang berwenang untuk merevisi aturan itu.
"Kita akan sounding ke mereka untuk kita mohon kalau memang ini adalah menjadi masalah, ya, kita minta," ujar Yassierli usai rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Seperti diketahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi sorotan usai PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Peraturan itu menjadi perhatian usai disebut sebagai biang kerok tumbangnya industri tekstil dalam negeri oleh Komisaris Utama Sritex, Iwan S. Lukminto.
Iwan mengatakan, pihak yang menjadi "korban utama" dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah para pelaku industri tekstil. Ia menyebut, Permendag itu membuat banyak perusahaan tekstil terdisrupsi terlalu dalam hingga tutup.
Berkaitan dengan Sritex yang menjadi salah satu pihak terdampak, Iwan meminta pemerintah untuk mengevaluasi peraturan tersebut.
"Nah, ini jadi sangat-sangat signifikan di situ sangat signifikan gitu. Tapi itu semuanya ke kementerian, ya, semua regulasi ada di kementerian," kata Iwan di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, dikutip Rabu (30/10/2024).
Sikap Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan hal senada. Menurutnya, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merugikan industri tekstil di Tanah Air adalah fakta. Agus menyebut, industri tekstil seperti Sritex bukan hanya soal permasalahan keuangan dan pasar ekspor yang tengah lesu, tetapi pentingnya proteksi pada pasar dalam negeri.
"Ya, saya kira saya kira apa yang sampaikan oleh Pak Iwan benar, ya. Sudah menjadi isu yang dihadapi oleh industri tekstil dan kalau orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul, memang ada problem yang tercipta dampak atau impact dari munculnya penerbitan Permendag 8," kata Agus.
"Bukan hanya permasalahan pasar ekspornya sedang lesu, ya, kalau pasar ekspor sedang lesu, kan, tentu harusnya pasar dalam negerinya di-protect, kan. Logikanya seperti itu. That's a logic thinking saja ketika industri dalam negeri tidak bisa menemukan pasar global karena pasar global lesu, ya, dia harus bisa masuk ke pasar domestik dengan nyaman karena yang jadi taruhan kita kan adalah tenaga kerja," imbuhnya.
Menanggapi polemik Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim mengatakan bahwa pihaknya bersama Kemenperin baru akan melakukan pembahasan lebih lanjut pada pekan depan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).
"Besok rencana minggu depan akan dibahas dengan Kemenperin," kata Isy Karim di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Namun, terkait dengan keputusan direvisi atau tidaknya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana yang diminta oleh pengusaha, Isy mengatakan bahwa masih butuh hasil dari pembahasan dalam Rakortas.
"(Direvisi atau enggak-nya) nanti tergantung pembicaraan di Rakortas. Bagian itu nanti kita bicarakan, tapi belum kalau sekarang," ujarnya.
(dce) Next Article Menaker Yassierli Beri Bocoran Soal UMP 2025, Begini Kisi-kisinya
