
Penjelasan Lengkap LPDP Soal Temuan BPK

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾-Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) buka suara mengenai sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan dana beasiswa. LPDP menyatakan telah menindaklanjuti semua temuan tersebut.
"Kami telah membahas dengan BPK atas hasil audit tahun 2023 dan secara umum tidak dijumpai temuan yang material," kata Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto, Senin, (4/11/2024).
Andin menuturkan temuan tersebut bersifat administratif. LPDP, kata dia, telah melakukan perbaikan dan pembinaan kepada pegawai mengenai standarisasi penilaian dokumen.
"Atas temuan kelemahan administrasi di atas telah dilakukan perbaikan dan pembinaan pegawai termasuk standarisasi penilaian dokumen oleh reviewer independen untuk mengurangi subjektivitas dalam penilaian dokumen," ujar Andin.
Dia mengatakan LPDP juga telah melakukan perbaikan atas sistem dan prosedur yang menjadi objek temuan BPK. Mitigasi, kata dia, telah dilakukan untuk mengantisipasi risiko atas pengendalian sistem seleksi hingga penyaluran dana beasiswa.
"Kami juga telah melakukan perbaikan atas sistem dan prosedur yang menjadi objek temuan BPK. Mitigasi telah dilakukan untuk mengantisipasi risiko atas pengendalian sistem seleksi dan penyaluran dana beasiswa, serta pemantauan intensif pada perkembangan akademik penerima beasiswa," tutur Andin.
Sebelumnya, BPK menemukan sejumlah permasalah dalam pengelolaan pendapatan, belanja dan investasi tahun 2021-2023 di LPDP. Permasalahan tersebut di antaranya mengenai proses seleksi, hingga pemberian dana untuk penyelesaian tugas akhir para mahasiswa. Semua temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024.
"Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021-2023 pada LPDP.... serta instansi terkait lainnya dilaksanakan sesuai dengan kriteria, kecuali untuk beberapa permasalahan," seperti dikutip dari IHPS I Tahun 2024.
BPK menyebut permasalahan tersebut di antaranya ditemukan dalam penetapan penerimaan dan pemenuhan kewajiban penerima dalan Program Beasiswa Native LPDP yang belum sepenuhnya memadai. Di antaranya ada pada proses seleksi program penerima beasiswa terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan rekapitulasi peserta lulus.
Selain itu, BPK juga menemukan inkonsistensi dalam penilaian profiling peserta dan peserta yang terindikasi tidak memenuhi batas minimal standar kelulusan. BPK melanjutkan juga terdapat penerima beasiswa yang telah mendapatkan dana ujian untuk tesis atau disertasi atau studi tetapi belum melakukan ujian tesis atau dan belum menyelesaikan studinya.
(mij/mij) Next Article Sri Mulyani Buka Suara Soal Temuan BPK di Kemenkeu