
Kagetnya Pengusaha, Teriak Putusan MK Picu Perfect Storm

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kalangan pengusaha mengaku kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam keputusan itu bisa mengganggu dunia usaha.
Bahkan, dia mengkhawatirkan, akan ada badai yang menghantam sektor usaha akibat putusan itu.
"Dari Apindo menghadapi putusan ini banyak yang kecewa, ngga hanya perusahaan besar tapi 90% anggota Apindo dari perusahaan kecil, sejak Covid mengalami ujian terpaan dan terus terang banyak yang ngga tertolong karena banyak yang susah," kata Bob di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Putusan uji materiil itu merupakan perubahan ke-4 dalam 10 tahun terakhir, jadi dalam 10 tahun ada 4 kali perubahan peraturan yang membuat wajah Indonesia kurang baik, di mana dunia usaha dan investasi melihat dalam 2 tahun sekali selalu berubah.
"Apalagi industri padat karya harus kontrak jangka panjang. Kalau mengubah 2 tahun sekali ya susah, investasi apa yang akan masuk? Mungkin hanya investasi CKD yang perubahan 1 Minggu bisa tutup dan pindah ke tempat lain. Kalau investasi yang butuh kepastian panjang sulit masuk. UU ketenagakerjaan harusnya beri jaminan karena pergantian regulasi sering ngga berdampak positif," ujar Bob.
Situasi tersebut membuat situasi dunia usaha menjadi semakin tidak kondusif, jadi membuat makin sulit, di mana sekarang menghadapi beberapa tantangan, mulai dari pelemahan daya beli, konflik global yang membuat logistik akan semakin mahal dan berpengaruh pada pengadaan bahan baku
"Kemungkinan tahun depan PPN naik jadi 12%. Dan judicial review (uji materiil) ini memberikan perfect storm dunia usaha," sebut Bob.
(dce) Next Article Usai Putusan MK, Pengusaha Minta UMP 2025 Tetap Sesuai PP 51
