
Bikin Nangis Peternak! Susu Impor Australia Bebas Pajak, Ini Aturannya

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Aksi protes para peternak sapi perah di Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan melakukan mandi susu hingga membuang susu perah yang viral di media sosial akhirnya berbuntut panjang. Satu per satu menteri di Kabinet Merah Putih akhirnya buka suara.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara tegas telah menangguhkan sementara impor susu untuk 5 perusahaan yang menolak susu dari peternak. Sedangkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Indonesia kebanjiran susu impor terutama dari Australia dan Selandia Baru kerena pembebasan tarif bea masuk.
"Selandia Baru dan Australia memanfaatkan Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Indonesia, yang menghapuskan bea masuk pada produk susu. Sehingga membuat harga produk mereka setidaknya 5% lebih rendah dibandingkan dengan harga pengekspor produk susu global lainnya," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (11/11/2024).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Produk-produk Susu tertentu, besaran bea masuk ditetapkan sebesar 5%. Namun, eksportir ke Indonesia khususnya Selandia Baru dan Australia memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas (FTA) sehingga tarif bea masuk dibebaskan.
![]() Pemerintah Dorong Pembentukan Harga Ideal antara Peternak dan IPS |
Dalam PMK Nomor 166 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) diatur tentang komoditas apa saja yang dibebaskan bea masuk impor dari Australia dan Selandia Baru.
Untuk susu, ada beberapa jenis yang dibebaskan bea masuk, yaitu.
- Susu yang tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya dengan post tarif 0402.91.00.00
- Susu dalam bentuk cair, termasuk dalam bentuk kental dengan post tarif 0403.10.91.00
- Susu dalam bentuk kental dengan post tarif 0403.10.91.00
- Susu mentega dengan post tarif 0403.90.10.00
Sementara itu, susu lokal juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i, susu masuk dalam kategori kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat.
(wur/wur) Next Article Susu Impor Bebas Pajak Masuk RI, Budi Arie Akan ke Kemendag Minta Ini
