²©²ÊÍøÕ¾

Bukan Naikkan PPN, Mantan Menkeu Beberkan 3 Cara Tingkatkan Pajak

Rosseno Aji Nugroho, ²©²ÊÍøÕ¾
25 November 2024 09:25
pertemuan T20 Indonesia Summit 2022 yang digelar di Hilton Resort, Nusa Dua, Bali pada 4-6 September 2022. Lead Co-Chair T20 Indonesia Bambang Brodjonegoro memberikan sambutan pada forum T20 Summit Indonesia di acara puncak KTT T20 yang digelar di Hilton Resort, Nusa Dua, Bali. (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo))
Foto: Mantan Menteri Keuangan 2016-2017 Bambang Brodjonegoro (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo))

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan ada tiga cara untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio di Indonesia. Dia menyebut meningkatkan tax ratio ini amat penting karena rasio perpajakan Indonesia sudah lama stagnan di 10%.

"Terus terang, tax ratio kita yang 10% itu dalam tanda petik sangat ringkih," kata Bambang dalam program Tax Time di ²©²ÊÍøÕ¾ dikutip Senin, (25/11/2024).

Bambang menyebutkan cara pertama adalah dengan memperluas basis pajak. Dia mengatakan memperluas basis pajak dapat dilakukan dengan mendorong para pengusaha dan pekerja yang bergerak di sektor informal menuju sektor formal.

Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional ini mengambil contoh kasus di Australia. Dia mengatakan struktur penerimaan pajak di Australia berbeda dengan Indonesia. Menurutnya, Australia mendapatkan penerimaan pajak terbesar dari Pajak Penghasilan (PPh) perorangan alias pajak gaji.

Dia mengatakan sumber penerimaan ini lebih solid ketimbang Indonesia yang mengandalkan sumber penerimaan pajak dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Badan.

Untuk memperkuat dan memperluas basis pajak PPh inilah Bambang mengatakan para pekerja dan pengusaha harus didorong ke sektor formal. Sebab, PPh perorangan hanya bisa diambil dari para pekerja formal. "Gaji itu bisa muncul kalau orang bekerja di sektor formal," kata dia.

Bambang melanjutkan cara kedua adalah dengan meningkatkan kepatuhan. Dia mengatakan harus diakui masih banyak orang di Indonesia yang melakukan penghindaran pajak.

Langkah ketiga, kata dia, adalah dengan mendorong para pengusaha untuk patuh membayar pajak. Dia mengatakan harus diakui masih banyak pengusaha yang melakukan penghindaran pajak dengan cara transfer pricing.

Transfer pricing adalah cara penghindaran pajak dengan memanfaatkan perusahaan afiliasi di luar negeri. Cara ini dilakukan agar perusahaan seolah mendapatkan keuntungan yang lebih kecil dari sebenarnya dengan demikian mereka akan membayar lebih sedikit kepada negara.

Bambang mengatakan praktik ini harus diberantas agar tax ratio Indonesia bisa meningkat. "Dengan metode transfer pricing tadi, keuntungan yang sebenarnya dipindah ke wilayah negara lain yang memiliki PPh Badan yang lebih rendah, itu otomatis menggerus penerimaan kita," kata dia.


(haa/haa) Next Article Kondisi Pasar Tanah Abang di Tengah Rencana PPN Naik Tahun Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular