²©²ÊÍøÕ¾

BPHTB-PBG Dihapus, Masyarakat Miskin Beli Rumah Hemat Rp 10,5 Juta

Martyasari Rizky, ²©²ÊÍøÕ¾
25 November 2024 17:15
Suasana perumahan subsidi pemerintah di Kawasan, Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, (19/2/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana perumahan subsidi pemerintah di Kawasan, Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, (19/2/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Mulai Desember 2024, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan menikmati kemudahan memiliki rumah dengan biaya lebih terjangkau. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban MBR yang ingin memiliki hunian. Dengan penghapusan kedua biaya tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah bisa menghemat hingga Rp10,5 juta untuk setiap rumah tipe 36.

"Dari adanya kebijakan ini, maka potensi BPHTB dihapuskan itu nilainya untuk rumah tipe 36 m2 Rp6.250.000. Kemudian untuk PBG dibebaskan Rp4.320.0000. Jadi untuk rumah tipe 36 m2, itu sebetulnya bisa hemat lebih kurang Rp10.570.000. Nah, ini yang diuntungkanlah masyarakat," jelas Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Adapun komitmen ini ditandai dengan adanya penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Suasana pembangunan proyek Buluh Minihouse di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (7/7/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)Foto: Suasana pembangunan proyek Buluh Minihouse di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (7/7/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Suasana pembangunan proyek Buluh Minihouse di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (7/7/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)

Selanjutnya, komitmen dari SKB antara tiga menteri akan diterapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ditargetkan rampung pada Desember 2024. Tito menegaskan, setelah aturan tersebut resmi berlaku, pembebasan BPHTB dan PBG akan langsung diterapkan untuk semua rumah yang memenuhi kriteria MBR.

Kriteria MBR yang Bisa Mendapatkan Penghapusan BPHTB dan PBG

Penghasilan Maksimal MBR Berdasarkan Wilayah, untuk wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, dan NTB, kategori Tidak kawin maksimal pendapatan Rp7.000.000 per bulan, kategori Kawin maksimal pendapatan Rp8.000.000 per bulan, kategori Peserta Tapera maksimal pendapatan Rp8.000.000 per bulan.

Sementara bagi MBR di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, kategori Tidak Kawin maksimal pendapatan Rp 7.500.000 per bulan, kategori Kawin maksimal pendapatan Rp10.000.000 per bulan, dan kategori Peserta Tapera maksimal pendapatan Rp10.000.000 per bulan.

"Mereka-mereka yang punya gaji di wilayah itu dan kemudian luas lantainya untuk mereka yang dibuat (rumah) umum 36 m2, rusun 36 m2 maksimal, dan swadaya dibangun 48 m2 maka mereka ini dibebaskan untuk ditarik retribusi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB itu dibebaskan. Yang kedua di SKB ini juga akan dibebaskan untuk retribusi PBG," jelas Tito.


(wur) Next Article Catat! Ini Kriteria Rumah Masyarakat Miskin yang Bebas BPHTB-PBG

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular