²©²ÊÍøÕ¾

Perseteruan Mitora & Keluarga Cendana Memanas, Nama Soehardjo Terseret

Teti Purwanti, ²©²ÊÍøÕ¾
03 December 2024 14:25
Soehardjo Soebardi
Foto: Mantan Dirjen Bea Cukai (1991-1998) Soehardjo Soebardi .

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Perseteruan hukum antara Mitora Pte. Ltd, perusahaan asal Singapura, dengan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, yang pemiliknya adalah keluarga Cendana, kian memanas. Kali ini, nama mantan Dirjen Bea Cukai (1991-1998) Soehardjo Soebardi mencuat sebagai pihak yang akan menghadapi tuntutan hukum terkait sengketa utang senilai Rp 104 miliar.

Executive Assistant Director Mitora, Deny Ade Putera, memberikan pernyataan tegas terkait langkah hukum ini. Soehardjo diduga terlibat melalui penandatanganan surat tugas pada 2019 yang mengakui kewajiban pembayaran sebesar Rp 104 miliar oleh Yayasan Purna Bhakti Pertiwi kepada Mitora. Namun, hingga saat ini, Yayasan baru membayarkan Rp 30 miliar, menyisakan utang sebesar Rp 74 miliar.

"Sebenarnya pelaksanaan kerjasama yang tidak bisa dilaksanakan karena pihak Yayasan sendiri yang tidak mau membentuk PT bersama, itu adalah kewajiban Yayasan seharusnya, tetapi tidak dilaksanakan," ujar Deny, Selasa, (3/12/2024).

Surat tugas itu sendiri menjadi bukti kuat bahwa ada pengakuan utang. Hingga kini, tanggung jawab atas sisanya belum dipenuhi, dan Soehardjo sebagai salah satu pihak yang dianggap terlibat tidak bisa lepas dari pertanggungjawaban hukum.

"Dalam Putusan BANI Nomor 47013/II/ARB-BANI/2024 telah memenangkan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi dan menyatakan Mitora wanprestasi. Kami nyatakan bahwa Ada banyak pelanggaran prosedur yang jelas dalam Putusan BANI. Bahkan, biaya perkara BANI yang seharusnya menjadi tanggung jawab Mitora justru dibayarkan oleh Yayasan. Ini mencerminkan adanya rekayasa yang sistematis," tegasnya.

Kasus ini kini diarahkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan BANI. Selain itu, Mitora membuka peluang tuntutan hukum terhadap individu yang terlibat, termasuk Soehardjo Soebardi.

Deny juga menyoroti keberanian Mitora melawan nama besar di balik Yayasan. "Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal prinsip dan integritas hukum. Kami yakin hukum di Indonesia masih memihak pada kebenaran, selama prosedur dan kejujuran diutamakan," tambahnya.

Pihak Mitora sendiri kini sedang melakukan gugatan ke BANI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan BANI dan melanjutkan upaya hukum terhadap Yayasan Purna Bhakti Pertiwi serta individu terkait seperti Eks Dirjen Bea Cukai Soehardjo.

Hal ini sesuai dengan semangat dan komitmen penegakan hukum di era Presiden Prabowo dengan perbaikan sistem hukum dan kesejahteraan hakim sebagai pilar penting dalam membangun negara yang bebas korupsi.


(dpu/dpu) Next Article Perkarakan Yayasan Milik Anak-Anak Soeharto, Mitora Tunjuk OC Kaligis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular