²©²ÊÍøÕ¾

Beli Rumah Rp5 Miliar Tetap Dapat Insentif PPN

Emir Yanwardhana, ²©²ÊÍøÕ¾
16 December 2024 11:14
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan. (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman))
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan. (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman))

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Pemerintah mengumumkan sederet insentif berupa diskon pajak berupa PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) dan PPN DTP, yang diberikan untuk berbagai sektor. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini digelontorkan untuk mendorong daya beli di dalam negeri. 

"Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar. Jadi Rp2 miliar ditanggung pemerintah. Sisanya yang Rp3 miliarnya bayar," kata Airlangga saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, kebijakan ini diberlakukan untuk menopang sektor konstruksi dan perumahan dalam negeri.

"Ini juga meneruskan policy untuk bisa menjaga momentum pembangunan dari sektor perumahan yang menciptakan multiplier effect banyak untuk sektor konstruksi dan real estat," kata Sri Mulyani. 


(dce/dce) Next Article RI Naikkan PPN ke 12% Tapi Vietnam Turun Jadi 8%, Ini Jawab Airlangga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular