
Perhatian! Tarif Listrik Diskon 50%, Berlaku Januari-Februari 2025

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah mengumumkan untuk memberikan diskon tarif listrik hingga 50% bagi pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA). Diskon tarif listrik 50% ini berlaku untuk dua bulan, yakni Januari-Februari 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, diskon tarif listrik 50% akan diberikan kepada Rumah Tangga (RT) dengan daya listrik di 2.200 VA ke bawah. "Ini diberikan selama 2 bulan, Januari-Februari," terang Sri Mulyani dalam Konfrensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Senin (16/12/2024)
Dalam catatannya, diskon tarif listrik 50% ini akan mencapai 81,4 juta Rumah Tangga.
Sri Mulyani menegaskan, beberapa aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat,
"Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai," ungkap Sri Mulyani di tempat yang sama, Senin (16/12/2024).
Sebagaimana diketahui, pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi. Diantaranya, untuk Rumah Tangga, Pekerja dan UMKM.
Pertama, untuk Rumah Tangga diantaranya: Bantuan pangan/beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP), mendapatkan 10 Kg per bulan.
Kemudian, PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita. Lalu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik 50% selama dua bulan (Januari-Februari 2025).
Kedua, untuk Pekerja: atau Pekerja yang mengalami PHK dengan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketiga, UMKM: atau perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025. Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.
(pgr/pgr) Next Article Dirut PLN Sebut Diskon Tarif Listrik 50% Akan Berlaku Otomatis
