
Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak Cuma Berlaku Bagi Pekerja di Sektor Ini!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan kado special untuk masyarakat Indonesia. Pekerja di sektor padat karya bahkan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan ini bertujuan karena sektor padat karya menjadi perhatian pemerintah seiring dengan lesunya industri tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
"Industri padat karya jadi perhatian pemerintah, kita beri paket untuk bantu dari mulai PPh 21 untuk para pekerjanya yang gajinya capai 10 juta maka PPh pasal 21-nya ditanggung pemerintah sampai 10 juta per bulan," terang Sri Mulyani.
Adapun sektor padat karya yang dimaksud adalah tekstil hingga furniture. Ini akan dijelaskan lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
"Jadi itu untuk sektor padat karya, itu ada tekstil, sepatu, furnitur dan sebagainya itu kita berikan PPN DTP," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu pada kesempatan yang sama.
(arj/mij) Next Article Ditjen Pajak Beberkan Kontribusi Kelas Menengah ke Setoran Negara