²©²ÊÍøÕ¾

Digempur Bea Cukai! Barang Ilegal Senilai Rp 291,23 M Lenyap

Arrijal Rachman, ²©²ÊÍøÕ¾
19 December 2024 18:20
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menggelar Operasi Gempur bersama Polri, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Provinsi untuk menindak sejumlah barang ilegal dan terlarang selama periode Oktober-Desember 2024. (doc DJBC)
Foto: Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menggelar Operasi Gempur bersama Polri, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Provinsi untuk menindak sejumlah barang ilegal dan terlarang selama periode Oktober-Desember 2024. (doc DJBC)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menggelar Operasi Gempur bersama Polri, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Provinsi untuk menindak sejumlah barang ilegal dan terlarang selama periode Oktober-Desember 2024.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan, operasi ini bagian dari langkah tindaklanjut Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto pada Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.

"Harapan kami, sinergi di antara institusi dalam penegakan hukum perlu dijaga dan terus dikembangkan dalam rangka memperkuat dukungan terhadap Asta Cita, guna mewujudkan Indonesia Emas 2045", kata Rusman, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

Operasi Gempur ini menargetkan dua aspek peredaran barang ilegal dalam lingkup cukai dan narkotika. Proses penindakan dalam operasi ini ialah membumihanguskan barang-barang tersebut secara langsung, dan menangkap pelaku pengedarnya.

Gudang Rokok Konten Kreator Kena Gempur

Untuk di bidang cukai, penindakan barang ilegal ini terdiri dari Hasil Tembakau sejumlah 22.240.572 batang, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.389,32 liter dengan nilai total barang sebesar Rp41.509.673.611,00.

Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp21.599.838.787,00. Tindak lanjut terhadap tindak pidana di bidang cukai saat ini, telah dilakukan penyidikan dengan telah menetapkan empat tersangka, dan pengenaan denda senilai Rp385.921.000,00.

Proses penindakan untuk bidang ini salah satunya terjadi pada 12 November 2024. Saat itu, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jakarta mendapatkan informasi masyarakat berupa adanya pengiriman rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai melalui jasa ojek online dan jasa kiriman.

Selanjutnya tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 7.461.300 batang rokok berbagai merk asal Tiongkok dan MMEA Impor Merk Tiongkok sejumlah 4.742 botol pada 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Pada penindakan ini diperiksa 7 orang saksi dan pada proses penyidikan ditetapkan satu orang tersangka yaitu SS alias CH (43 th). Sebagai barang bukti, turut diamankan satu unit mobil Nissan Evalia dan satu unit mobil Toyota Alphard.

Adapula penindakan gudang rokok tanpa pita cukai pada 8 Oktober 2024. Saat itu, tim gabungan Bea Cukai, Satpol PP DKJ dan Pomdam Jaya melakukan penindakan pada sebuah toko di wilayah Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur. Tim menemukan gudang penyimpanan objek cukai berupa rokok tanpa pita cukai yang berada dekat dengan area sekolah.

Berdasarkan penelusuran, barang ilegal tersebut dimiliki oleh seseorang bernama HD (44 th) dan dipasarkan melalui toko online pada sebuah platform marketplace dengan modus disamarkan dengan berbagai barang lain. Selain itu, barang tersebut juga diedarkan ke toko-toko di berbagai wilayah di Jakarta.

Dari hasil penindakan, diamankan 425.480 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai Rp741.162.400,00 dan potensi kerugian negara senilai Rp408.268.080,00. Pada proses penyidikan, HD yang juga seorang konten kreator di salah satu platform media sosial dengan jutaan follower ditetapkan sebagai tersangka.

Pada tanggal yang sama, Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan pendalaman informasi masyarakat terkait beredarnya rokok tanpa pita cukai di lapak pinggir jalan wilayah Semanan, Jakarta Barat. Peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut berasal dari sebuah kafe dan didistribusikan oleh puluhan kurir motor.

Tim Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan penelusuran asal rokok tanpa pita cukai pada kafe tersebut dan didapati rumah tinggal serta Ruko di Cipondoh, Tangerang yang dijadikan sebagai gudang. Tim gabungan berhasil mengamankan 3.894.200 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang Rp 5.595.924.000,00 dan potensi kerugian negara senilai Rp 3.038.104.800,00.

Dari penindakan yang dilakukan, berhasil menghentikan kegiatan penjualan rokok ilegal yang dilakukan di 60 lapak di wilayah Jakarta Barat dengan omzet Rp 1 - 4 juta rupiah per hari dari setiap lapak. Berdasarkan proses penyidikan ditetapkan dua orang tersangka WH (35 th) dan ST (30 th).

Pengedar Narkoba Kena Ciduk

Di bidang narkotika, pada periode Operasi Gempur Oktober-Desember 2024, Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Polri dan BNN melaksanakan penindakan sebanyak 10 kali, dengan jumlah barang bukti Narkotika mencapai 11,8 kg dan 3.950 butir.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menggelar Operasi Gempur bersama Polri, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Provinsi untuk menindak sejumlah barang ilegal dan terlarang selama periode Oktober-Desember 2024. (doc DJBC)Foto: Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menggelar Operasi Gempur bersama Polri, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Provinsi untuk menindak sejumlah barang ilegal dan terlarang selama periode Oktober-Desember 2024. (doc DJBC)

Jenis narkotika yang berhasil diungkap adalah dengan jenis sabu, ganja, ekstasi, Happy Five, dan Happy Water. Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 22.674 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Salah satu contoh aksi operasi yang terungkap ialah operas Patma Bersinar 2024 pada 20 Oktober 2024. Bea Cukai dan Polri saat itu menggagalkan upaya pengiriman 1 paket narkotika asal medan seberat 4.260 gram (netto) yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan di wilayah Taman Sari Jakarta Barat, dengan tujuan Penjaringan, Jakarta Utara.

Paket kiriman diberitahukan sebagai makanan. Di lokasi, Tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti tambahan berupa bong. Dari kasus ini ditemukan paket narkotika berupa Ekstasi 700 butir, sabu 620 gram, Happy Five 3.000 butir, Happy Water 2.280 gram. Untuk selanjutnya penyidikan atas kasus ini dilimpahkan kepada Bareskrim Polri.

Total hasil penindakan Januari-Desember 2024

Pada periode Januari s.d Desember 2024, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah berhasil melakukan 827 kali penindakan di bidang Kepabeanan dengan lima komoditas utama berupa tekstil dan produk tekstil serta aksesoris, obat-obatan, kosmetik, alas kaki dan elektronik. Perkiraan nilai barang mencapai Rp151.467.987.473,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp93.874.276.053,00

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menggelar Operasi Gempur bersama Polri, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Provinsi untuk menindak sejumlah barang ilegal dan terlarang selama periode Oktober-Desember 2024. (doc DJBC)Foto: Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menggelar Operasi Gempur bersama Polri, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Provinsi untuk menindak sejumlah barang ilegal dan terlarang selama periode Oktober-Desember 2024. (doc DJBC)

Sementara itu, di bidang cukai, pada periode Januari s.d Desember 2024 Kanwil Bea Cukai Jakarta berhasil melakukan penindakan berupa Rokok Ilegal berjumlah 44.211.008 batang, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 66.540,29 liter. Nilai total barang sebesar Rp139.772.385.821,00. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp340.853.718.855,00. Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5.337.381.000,00.

Dengan begitu, total hasil penindakan untuk bidang kepabeanan dan cukai sepanjang tahun ini telah mencapai Rp 291,23 triliun.

Adapun untuk narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mencatat 136 sinergi penindakan dengan total barang bukti mencapai 372 kg, dengan 69 kg berasal dari barang impor, sementara sisanya sebanyak 302 kg merupakan barang yang berasal dari dalam negeri. Adapun empat komoditas utama narkotika berupa ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan prekursor. Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 390.437 jiwa dari penyalahgunaan narkotika


(arj/mij) Next Article Bea Cukai Sita-Hancurkan Barang Selundupan Rp2,9 Miliar, Ada iPhone 16

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular