²©²ÊÍøÕ¾

Presiden Prabowo Ternyata Bisa Turunkan PPN Jadi 5%

Hadijah Alaydrus, ²©²ÊÍøÕ¾
23 December 2024 09:10
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato pernyataan pada sesi khusus Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-11 Developing Eight (D-8) di Istana Kepresidenan New Administrative Capital, Kairo, Mesir, pada Kamis (19/12/2024. (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato pernyataan pada sesi khusus Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-11 Developing Eight (D-8) di Istana Kepresidenan New Administrative Capital, Kairo, Mesir, pada Kamis (19/12/2024. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ -Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menegaskan bahwa undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diusulkan ke DPR pada 2021.

UU HPP ini memang menjadi dasar kenaikan PPN jadi 12% tahun depan. Dolfie mengungkapkan UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP

"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," ujarnya anggota partai PDIP tersebut, dalam pernyataan resmi kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (23/12/2024).

Doflie menegaskan kenaikan PPN sebenarnya didasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN, baik naik atau turun.

"Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sd 15% (bisa menurunkan maupun menaikan); Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), Pemerintah dapat merubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR," kata Dolfie.

Dia mengungkapkan jika pemerintahan Prabowo Subianto tetap ingin menaikkan PPN jadi 12%, maka ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan sebagaimana dibahas dalam penyusunan APBN 2025, yakni kinerja ekonomi, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat yang meningkat, pelayanan publik yang semakin baik dan efisiensi serta efektivitas belanja negara.


(haa/haa) Next Article Rakyat Siap-Siap Kecewa, Kenaikan PPN 12% Sulit Ditunda!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular