
Video: Kemenkeu Jamin PPN 12% Tak Ganggu Daya Beli Warga RI & Inflasi
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾-Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menyebutkan Kenaikan PPN menjadi 12% sebagai implementasi dan sesuai mandat Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dimana kenaikan tarif PPN menjadi 12% diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat digunakan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan nasional termasuk membiayai program pemerintah. Baik program pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Kenaikan PPN 12% juga hanya berdampak pada kenaikan harga 0,9%, hal ini juga didukung kondisi inflasi rendah 1,6% (yoy) sehingga berdasarkan perhitungan Kemenkeu kenaikan PPN terhadap inflasi hanya 0,2% sehingga tidak mengganggu daya beli masyarakat.
Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam Squawk Box, ²©²ÊÍøÕ¾ (Senin, 23/12/2024)
-
1.
-
2.
-
3.