
PDIP: Presiden Punya Kuasa Turunkan PPN 5%

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menjelaskan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021.
"Kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika. Sebelum 1 April tahun 2022 tarif PPN berlaku 10%," ungkapnya.
Dia menceritakan setelah Undang Undang No 7 tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11% per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12%, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap.
"Namun, Pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional," papar Said.
Pada Undang Undang No 7 tahun 2021 Bab IV pasal 7 ayat 1 huruf b telah diatur bahwa pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
"Atas dasar ketentuan ini, maka pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12% ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025," paparnya.
Selanjutnya APBN 2025 telah di undangkan melalui Undang Undang No 62 tahun 2024. Undang Undang ini disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS DPR RI yang memberikan persetujuan dengan catatan.
"Dengan demikian, pemberlakukan PPN 12% berkekuatan hukum," ujarnya.
(haa/haa) Next Article Budiman Sudjatmiko Sah Dilantik Jadi Kepala Badan Urusan Kemiskinan